MKH MK Larang Media Siarkan Langsung Proses Sidang

MKH Mahkamah Konstitusi melarang media menyairkan secara langsung sidang kode etik di MK. Hal itu terkait nasib karir saksi di kepolisian.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Okt 2013, 00:34 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2013, 00:34 WIB
harjono-mk-131008d.jpg

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kode etik terkait kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar. Berbeda dari sidang sebelumnya, majelis melarang media menyiarkan secara langsung proses sidang itu.

"Tidak seperti kemarin dengan pertimbangan tertentu, sidang dengan keterangan pihak BNN terbuka dan bisa live. Tapi untuk sidang keterangan ajudan, terbuka tapi tidak boleh live," kata Ketua MKH MK Harjono, Selasa (8/10/2013).

Harjono mengatakan, alasan pemeriksaan terhadap 2 ajudan Akil itu tidak boleh disiarkan secara live karena berhubungan dengan karir keduanya di kepolisian.

"Mereka meminta langsung kepada kita, menyampaikan keberatan jika disiarkan secara live. Kita hormati itu dan kita laksanakan itu," terangnya.

Pemeriksaan hari ini dilakukan kepada 4 saksi, 2 dari BNN, yakni Kepala Penyidik Kombes Pol Slamet Pribadi dan Kepala Tim Dokter, Amrita. Sementara, 2 ajudan yang diperiksa yakni Ipsa Kasno dan AKP Sugianto. Dan 2 saksi lainnya tidak dapat hadir. Mereka adalah perwakilan penyidik KPK dan sopir Akil, Daryono. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya