Mogok Kerja Digugat Rp 2 M, Buruh Tuntut PN Jakut Terima Eksepsi

Puluhan buruh menuntut PN Jakarta Utara menerima eksepsi 2 buruh yang digugat Rp 2 miliar karena mogok kerja oleh PT Doosan Cipta Buana.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 09 Okt 2013, 12:24 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2013, 12:24 WIB
demo-buruh-4-130905b.jpg

Puluhan buruh berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Aksi ini terkait akan digelarnya sidang putusan sela gugatan PT Doosan Cipta Buana terhadap 2 buruh, Moch Halili dan Faruq, yang dituntut Rp 2 miliar karena mogok kerja.

"Kita masih menunggu sekitar 6 bus dari 35 organisasi teman-teman perwakilan buruh yang sedang menuju ke sini," kata Moch Halili di PN Jakarta Utara, Rabu (9/10/2013).

Halili menegaskan, para buruh akan mogok besar-besaran jika nantinya eksepsi atau nota keberatan tidak dikabulkan dan sidang tetap dilanjutkan oleh majelis hakim.

"Kita akan bekukan di KBN (Kawasan Berikat Nusantara), mogok besar-besaran. Sekarang mereka juga sudah takut," tambah Halili.

Halili dan Faruq dituntut Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Buana Jaya yang bergerak di bidang garmen. Tuntutan diajukan PT Doosan karena kedua buruh ini melakukan aksi ilegal dengan mogok kerja selama 2 hari pada 7-8 Maret 2013. (Ado/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya