Ribut di Ruang Sidang hingga Naik Meja, PN Jakut Laporkan Razman Dkk ke Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri, imbas keributan yang terjadi saat jalannya persidangan hingga salah satunya nekat naik ke atas meja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Feb 2025, 18:35 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2025, 18:35 WIB
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Maryono resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri, imbas keributan yang terjadi saat jalannya persidangan hingga salah satunya nekat naik ke atas meja.

Humas PN Jakut Maryono menyampaikan, keributan di persidangan terjadi antara kubu Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pada 6 Februari 2025.

"Menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," tutur Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman dan kawan-kawannya teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri tertanggal Selasa, 11 Februari 2025. Aduan tersebut juga dilakukan atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menilai keributan itu sebagai perbuatan tidak pantas.

"Ini perintah. Perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kita ke Pengadilan Tinggi, kita ke Mahkamah Agung, kita seperti itu. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," jelas dia.

Adapun tindakan Razman dan kawan-kawannya juga termasuk merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court. Laporan yang masuk pun menyertai tiga Pasal, yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.

Maryono menegaskan, upaya pelaporan terhadap Razman dkk tidak akan mengganggu agenda persidangan dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.

"Kita tetap sesuai jadwal. Kita agendakan pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman dengan Iqlima tetap hari Kamis tanggal 20. Lanjut pemeriksaannya. Seperti itu, ya. Ya, cuma kami minta nanti ikutlah menjaga ketertibaan saja," Maryono menandaskan.

Baca juga Razman Nasution Diduga Teriaki Majelis Hakim Koruptor, Hotman Paris: Terparah Dalam Sejarah Peradilan

 

Detik-detik Sidang Hotman Paris Vs Razman Nasution Ricuh

Sidang Razman Nasution vs Hotman Paris Berakhir Ricuh
Sidang Razman Nasution vs Hotman Paris Berakhir Ricuh... Selengkapnya

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, membeberkan kronologi atau detik-detik sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang digelar Kamis (6/2/2025), lalu berakhir ricuh. Terdakwa dalam kasus ini, yakni Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh.

Maryono menyesalkan sidang ricuh. Menurutnya, ricuh tak perlu terjadi karena pengumuman dan arahan Ketua Majelis Hakim pada hari itu sangat jelas. Para peserta sidang seharusnya mematuhi arahan Ketua Majelis Hakim.

Maryono membeberkan, sidang kasus pencemaran nama baik dimulai pukul 10.30 sampai pukul 11.00. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa, tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.

"Intinya bahwa salah satu hakim anggota berhalangan hadir, sehingga diganti hakim yang lain dan itu pakai penetapan untuk sementara saja. Selama hakim anggota yang satu itu melaksanakan dinasnya sampai selesai," kata Maryono.

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025), Maryono menguak sidang kemarin beragenda mendengar para saksi. Salah satunya, saksi pelapor yakni Hotman Paris Hutapea.

"Saksi dihadirkan Pak Jaksa tiga orang salah satunya adalah saksi pelapor, Hotman Paris. Setelah dicek satu-satu identitasnya kemudian sudah dilakukan penyumpahan atau janji, pelapor diperiksa yang pertama kali," ujar Maryono.

Setelah saksi diperiksa identitasnya dan disumpah, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa persidangan dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk kesaksian Hotman Paris. Ini bukan tanpa alasan.

"Karena sudah dipelajari oleh Majelis Hakim dalam musyawarahnya itu bahwa isi berita acara mengandung hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan," ia menyambung.

Maryono menjelaskan, dari situlah, terdakwa dan penasihat hukum melakukan hal-hal yang tak perlu terjadi di ruang sidang. Andai kubu Razman Nasution keberatan, sebenarnya disediakan ruang khusus untuk menyampaikannya.

Perintah hakim seharusnya dipatuhi. "Yang terjadi seperti itu sehingga sempat diskors kurang lebih 1 jam kemudian dibuka kembali. Ternyata tetap saja ribut, tetap saja ada hal yang tidak diinginkan," Maryono mengahiri.

Tidak hanya berdebat dengan Hakim Ketua, Razman bahkan menggebrak meja sidang, mendekati kursi saksi tempat Hotman Paris duduk, dan menciptakan suasana yang semakin tidak kondusif. Kericuhan semakin membesar hingga polisi terpaksa mengamankan ruang sidang.

Baca Kronologi Sidang Razman Nasution dan Hotman Paris Ricuh, Sidang Akhirnya Ditunda

Infografis

Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya