Usai LHI Ditangkap, Sekretaris Pindahkan File di Komputer DPR

Rantalo Sikayo mengakui pernah memindahkan file di komputer Luthfi yang berada di ruang 315 Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Okt 2013, 21:41 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2013, 21:41 WIB
luthfi-2-130517c.jpg
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Lutfi Hassan Ishaaq. Salah satu saksi, Rantalo Sikayo mengakui pernah memindahkan file di komputer Luthfi yang berada di ruang 315 Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.

"Sekitar 2 minggu Pak Luthfi ditangkap KPK, tidak ada action apapun, saya pindahkan ke hard disk," kata Rantalo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).

Ide memindahkan file-file itu diakuinya muncul dari pemikiran alamiahnya. Sebab, ruangan di lantai 3 gedung DPR itu kemungkinan besar akan digunakan pimpinan yang lain.

"Saya ketika Ustad Luthfi ditangkap secara alamiah merasa ruangan itu sudah selesai. Asumsi saya akan digunakan pimpinan lain dan saya membersihan ruangan yang cukup besar itu," ujarnya.

Namun sayangnya Rantalo tak menjelaskan apakah file yang dipindahkan tersebut penting untuk penyidikan kasus yang sedang menjerat mantan Presiden PKS itu atau tidak. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya