Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 saksi dalam sidang kasus suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Lutfi Hassan Ishaaq. Salah satu saksi, Rantalo Sikayo mengakui pernah memindahkan file di komputer Luthfi yang berada di ruang 315 Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
"Sekitar 2 minggu Pak Luthfi ditangkap KPK, tidak ada action apapun, saya pindahkan ke hard disk," kata Rantalo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Ide memindahkan file-file itu diakuinya muncul dari pemikiran alamiahnya. Sebab, ruangan di lantai 3 gedung DPR itu kemungkinan besar akan digunakan pimpinan yang lain.
"Saya ketika Ustad Luthfi ditangkap secara alamiah merasa ruangan itu sudah selesai. Asumsi saya akan digunakan pimpinan lain dan saya membersihan ruangan yang cukup besar itu," ujarnya.
Namun sayangnya Rantalo tak menjelaskan apakah file yang dipindahkan tersebut penting untuk penyidikan kasus yang sedang menjerat mantan Presiden PKS itu atau tidak. (Mut)
"Sekitar 2 minggu Pak Luthfi ditangkap KPK, tidak ada action apapun, saya pindahkan ke hard disk," kata Rantalo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013).
Ide memindahkan file-file itu diakuinya muncul dari pemikiran alamiahnya. Sebab, ruangan di lantai 3 gedung DPR itu kemungkinan besar akan digunakan pimpinan yang lain.
"Saya ketika Ustad Luthfi ditangkap secara alamiah merasa ruangan itu sudah selesai. Asumsi saya akan digunakan pimpinan lain dan saya membersihan ruangan yang cukup besar itu," ujarnya.
Namun sayangnya Rantalo tak menjelaskan apakah file yang dipindahkan tersebut penting untuk penyidikan kasus yang sedang menjerat mantan Presiden PKS itu atau tidak. (Mut)