[VIDEO] Setahun Jokowi-Ahok, Tanah Abang Bersih PKL

Para pedagang kini tidak lagi berjualan di badan jalan setelah Gubernur DKI Jakarta Jokowi berhasil memindahkan ke ratusan kios Pasar Blok G

oleh Liputan6 diperbarui 18 Okt 2013, 07:02 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2013, 07:02 WIB
6-blok-g-sepi-pembeli-130926a.jpg
Bertahun-tahun tidak pernah bisa ditertibkan, namun dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ahok, ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang berhasil direlokasi. Namun, tidak semua penertiban berjalan mulus, karena masih banyak PKL yang kembali ke badan jalan.

Mau ke Tanah Abang? Siap-siaplah menghadapi kemacetan panjang akibat badan jalan dipakai para PKL. Kemacetan semakin menggila sepanjang bulan puasa hingga mejelang lebaran.

Tapi itu dulu. Kini kendaraan bisa melaju dengan lancar. Dari yang biasanya membutuhkan waktu berjam-jam, kini cukup beberapa menit saja.

Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Jumat (18/10/2013), para pedagang kini tidak lagi berjualan di badan jalan setelah Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Joko Widodo itu berhasil memindahkan mereka ke ratusan kios Pasar Blok G. Tidak berhenti di sana, beragam cara juga dilakukan agar pasar tersebut menjadi ramai sehingga pedagang tidak kembali ke jalan. Berkali-kali Jokowi juga datang mengontrol pasar, bahkan ikut berbelanja.

Namun tidak semua upaya Pemprov DKI memindahkan PKL dari jalan ke pasar berjalan mulus. Seperti PKL di sekitar Pasar Gembrong. Di tempat baru mereka mengeluh sepi, sehingga omzet mereka jauh menurun dibanding saat berdagang di pinggir jalan.

Jokowi dinilai berhasil membuat perubahan, namun kritik juga dilontarkan pengamat perkotaan, Nirwono Yoga. Menurutnya, masih banyak pedagang yang sudah dipindahkan kembali ke jalan. Selain itu masih banyak pedagang yang memakai trotoar jalan dan bahu jalan pada malam hari untuk berdagang.

Jokowi juga menggelar Kaki Lima Nigth Market, untuk mempromosikan para PKL. Menertibkan PKL memang tidak cukup hanya menggusur pedagang dari badan jalan, tetapi juga harus memberi ruang PKL tetap berjualan di tempat yang tidak melanggar hukum dan ramai pembeli. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya