Seorang pengamen bergaya anak punk, IP (18) ditangkap warga Ciledug. IP mengakui dirinya termasuk orang yang bertanggungjawab atas terbunuhnya Dicky Maulana, yang juga seorang pengamen 'punk' beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan.
Orangtua Andro --terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut, Daswir dan Mirna menginginkan anaknya bebas karena IP mengakui dirinya pelaku pembunuhan. Bukan Andro dan kawan-kawan yang sudah divonis. Mereka datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Jakarta.
"Kita ingin kembali melaporkan IP yang sudah mengaku sebagai pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan di Kolong Cipulir," kata pengacara dari LBH Jakarta Johanes Gea, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/10/2013).
Mirna, ibu dari Andro, dengan raut wajah sendu mengatakan pada awalnya anaknya dibawa polisi sebagai saksi. Sebelum dibawa, putranya tersebut sempat bercerita menolong Dicky saat sekarat. "Saya yakin anak saya tidak bersalah," ujarnya dengan mata nanar.
Mirna juga mengancam polisi, khususnya penyidik Jatanras Polda Metro Jaya, akan dilaporkan ke Komisi III DPR bila anaknya tidak segera diproses untuk bebas.
Sementara itu, IP mengakui bahwa aksi itu telah direncanakan bersama 2 orang temannya. "Sudah direncanain. Memang lokasinya di kolong jembatan Cipulir," kata IP.
IP mengatakan bersama-sama temannya melakukan pembunuhan karena hanya ingin mengambil motor milik korban. Untuk kemudian dijual dan uangnya dibagi-bagi. "Dijual Rp 1 juta. Saya dapat Rp 300 ribu dari penjualan motor," jelasnya.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk 2 terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta 1 berkas untuk terdakwa berinisial FP (16), F(14), BF (16), dan AP (14).
Bahkan, Selasa 1 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP; 3,5 tahun untuk terdakwa F; serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP.
Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai saat ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (Riz)
Diduga Korban Salah Tangkap, Pengamen `Punk` Diminta Dibebaskan
6 Pengamen bergaya anak punk diduga salah tangkap. Pengamen lain muncul dan mengaku sebagai pelaku sebenarnya.
diperbarui 19 Okt 2013, 15:59 WIBDiterbitkan 19 Okt 2013, 15:59 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Bikin Cakwe yang Empuk dan Renyah: Panduan Lengkap
Manfaat Jahe untuk Kadar Gula Darah
Profil Lisa Ayu Kusumawati, Pebulu Tangkis Indonesia yang Dikabarkan Segera Pensiun Dini
Cara Bikin Ceker Mercon yang Pedas Nampol dan Bikin Ketagihan
Ini 4 Kelebihan Mitsubishi XForce Diamond Sense
Cara Agar Cepat Tinggi: Metode Efektif untuk Pertumbuhan Optimal
Sekjen PDIP dan FX Rudy Saling Bersua di Masa Tenang Pilkada 2024, Ada Apa?
Hal-hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar
Amazon Suntik USD 4 Miliar ke Anthropic, Rival Terbesar OpenAI
Unilever Indonesia Lepas Bisnis Es Krim ke Magnum, Ini Alasannya
VIDEO: Diduga Bakal Jadi Serangan Fajar, Mobil Sembako Dicegat Warga
Cara Bikin Nasi Kuning di Magic Com: Panduan Lengkap dan Praktis