Diduga Korban Salah Tangkap, Pengamen `Punk` Diminta Dibebaskan

6 Pengamen bergaya anak punk diduga salah tangkap. Pengamen lain muncul dan mengaku sebagai pelaku sebenarnya.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Okt 2013, 15:59 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2013, 15:59 WIB
tangkap-borgol121128c.jpg

Seorang pengamen bergaya anak punk, IP (18) ditangkap warga Ciledug. IP mengakui dirinya termasuk orang yang bertanggungjawab atas terbunuhnya Dicky Maulana, yang juga seorang pengamen 'punk' beberapa bulan lalu di Cipulir, Jakarta Selatan.

Orangtua Andro --terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut, Daswir dan Mirna menginginkan anaknya bebas karena IP mengakui dirinya pelaku pembunuhan. Bukan Andro dan kawan-kawan yang sudah divonis. Mereka datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Jakarta.

"Kita ingin kembali melaporkan IP yang sudah mengaku sebagai pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan di Kolong Cipulir," kata pengacara dari LBH Jakarta Johanes Gea, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/10/2013).

Mirna, ibu dari Andro, dengan raut wajah sendu mengatakan pada awalnya anaknya dibawa polisi sebagai saksi. Sebelum dibawa, putranya tersebut sempat bercerita menolong Dicky saat sekarat. "Saya yakin anak saya tidak bersalah," ujarnya dengan mata nanar.

Mirna juga mengancam polisi, khususnya penyidik Jatanras Polda Metro Jaya, akan dilaporkan ke Komisi III DPR bila anaknya tidak segera diproses untuk bebas.

Sementara itu, IP mengakui bahwa aksi itu telah direncanakan bersama 2 orang temannya. "Sudah direncanain. Memang lokasinya di kolong jembatan Cipulir," kata IP.

IP mengatakan bersama-sama temannya melakukan pembunuhan karena hanya ingin mengambil motor milik korban. Untuk kemudian dijual dan uangnya dibagi-bagi. "Dijual Rp 1 juta. Saya dapat Rp 300 ribu dari penjualan motor," jelasnya.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk 2 terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta 1 berkas untuk terdakwa berinisial FP (16), F(14), BF (16), dan AP (14).

Bahkan, Selasa 1 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP; 3,5 tahun untuk terdakwa F; serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP.

Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai saat ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya