Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek lokasi praktik tarian striptis di sebuah tempat hiburan malam dan menangkap 6 tersangka yang terlibat.
"Kami sudah lama mengetahui informasi itu dan menunggu saat yang tepat untuk mengungkapnya. Mendengar ada praktik, polisi bergerak dan menggerebeknya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Setija Junianta di Surabaya, Kamis (24/10/2013).
Dari 6 tersangka, 4 di antaranya adalah penari striptis atau penari telanjang. Masing-masing berinisial Dit (22), Ven (20), Put (21) dan Sas (20) yang semuanya asal Kediri, dan dua tersangka lain, yakni berinisial Dng (31) asal Malang dan Sif (18) warga Kediri.
"Tersangka DNG berperan sebagai pencari order. Sedangkan Sif sebagai `disc jockey` (DJ) musik. Dengan dentuman musik disko, 4 perempuan akan menari dan menanggalkan satu per satu pakaian mereka," katanya.
Ketika mengungkap kasus tersebut, Setija mengaku memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyamaran dan mendapat undangan acara di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya.
"Saat itu, anggota mendapati 4 penari dan `dj` musik dalam keadaan telanjang tanpa busana. Mengetahuinya, petugas langsung berkoordinasi dengan anggota lain langsung melakukan penggerebekan," katanya.
Mantan Kapolres Sidoarjo tersebut juga menjelaskan, untuk sekali pemesanan tarian striptis, pemesan wajib membayar Rp 26 juta per paket. Angka tersebut sudah termasuk sewa tempat dan menari selama 3 jam.
Pihaknya juga mengaku tidak mudah membongkar kasus itu. Setija menceritakan, bagi pria-pria yang ingin menikmati tarian striptis, harus memiliki jaringan khusus karena tidak sembarang orang yang mendapat undangan.
"Masuk lokasi juga dikenai tarif tiket. Dari pengumpulan tiket pengunjung, sebanyak Rp 26 juta disisihkan untuk membayar kelompok penari dan penata musiknya," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut.
Sementara itu, di hadapan penyidik tersangka mengaku baru 2 kali mendapat order menari bugil di hadapan sebuah kegiatan. Dari penangkapan, polisi menyita sejumlah pakaian dalam, 1 unit ponsel BlackBerry, serta uang senilai Rp 1 juta.
"Kami belum lama menggelar tarian striptis dan baru dua kali di Surabaya," ujar tersangka Dng.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukuman sebagaimana termaktub dalam Pasal 34, yakni kurungan pidana antara enam bulan dan 12 tahun, sedangkan Pasal 35 ancaman hukumannya penjara antara satu tahun dan 12 tahun. (Ant/Riz)
Praktik Tarian Striptis Surabaya Digerebek
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek lokasi praktik tarian striptis di sebuah tempat hiburan malam.
Diperbarui 24 Okt 2013, 22:35 WIBDiterbitkan 24 Okt 2013, 22:35 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?
Jelang Ramadan, 63 Pelaku Premanisme Dibekuk di Pemalang
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?