Tak hanya mantan Lurah Pulogadung Tema Yuliman yang ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus korupsi, kejaksaan juga menahan Bendahara Kelurahan Pulogadung Nadi Sunarto.
"Kami juga menetapkan Bendahara Kelurahan Pulogadung sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina, Jumat (25/10/2013).
Silvia mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana APBD. Keduanya membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
"Sudah masuk ke kas kelurahan, mereka membuat laporan seolah-olah ada kegiatan tapi nggak ada," jelas Silvia.
Berdasarkan pemeriksaan, ada 14 kegiatan yang tidak dilakukan, tapi ada dalam laporan pertanggungjawaban. Nilai anggaran yang digelapkan sekitar Rp 621 juta.
Keduanya kini ditahan di Rutan Cipinang. Tema dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, sedangka Nadi dijerat Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Eks/Ism)
"Kami juga menetapkan Bendahara Kelurahan Pulogadung sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina, Jumat (25/10/2013).
Silvia mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana APBD. Keduanya membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
"Sudah masuk ke kas kelurahan, mereka membuat laporan seolah-olah ada kegiatan tapi nggak ada," jelas Silvia.
Berdasarkan pemeriksaan, ada 14 kegiatan yang tidak dilakukan, tapi ada dalam laporan pertanggungjawaban. Nilai anggaran yang digelapkan sekitar Rp 621 juta.
Keduanya kini ditahan di Rutan Cipinang. Tema dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9, sedangka Nadi dijerat Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Eks/Ism)