Tersangka Rekanan Proyek CCTV Monas Ngotot Tak Salah

Direktur Utama PT Harapan Mulya Karya (HMK), Dario Sahad ngotot tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi CCTV Monas.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 25 Okt 2013, 18:20 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2013, 18:20 WIB
foto-takbiran-monas-1-131015b.jpg
Selain menetapkan Kasudin Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jakarta Pusat, Ridha Bahar dan Kasudin Kominfo Jakarta Selatan, Yuswil Iswantara sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan CCTV Monas senilai Rp 1,717 miliar, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga menetapkan rekanan Kominfo yakni Direktur Utama PT Harapan Mulya Karya (HMK), Dario Sahad sebagai tersangka.

Dario yang merupakan seorang pengusaha ini mengaku heran karena sejak proses lelang dimulai telah melaksanakan proses lelang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bagaimana bisa korupsi? Itu pagu anggarannya Rp 1,9 miliar dan saya waktu itu mengajukan Rp 1,69 miliar. Saya menang tender akhirnya karena dinilai paling murah. Jadi letak korupsi dan mark up anggaran itu di mana?" kata Dario saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2013).

Dalam kesempatan itu, Dario membantah tudingan Kejari Jakarta Pusat yang menyatakan HMK tidak melaksanakan kontrak sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Ia menegaskan tidak bersalah. Lantaran apa yang tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat pada 8 Oktober 2010 lalu seluruhnya telah dilaksanakan.

"Semua sudah, mulai dari pembangunan ruang kontrol, radio, 7 unit CCTV dan alat penunjang lain, 100 persen selesai, bisa dicek sendiri ke lapangan, tidak fiktif, ada semua barangnya. Karena itu, saya bingung, kenapa dibilang nggak selesai? Saya bahkan memberikan jaminan 1 tahun perawatan," kata Dario.

Tidak hanya itu, Dario juga membantah terlibat dalam proyek CCTV yang diadakan oleh Kasudin Kominfo Jakarta Pusat saat ini, Ridho Bahar pada 2012 lalu. Sebab, perusahaannya tersebut tidak terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

"Kalau itu, bukan saya yang ikut. Bukan saya kontraktornya. Saya tidak tahu siapa. Tapi kan kemudian nama saya yang diseret-seret," kata dia.

Ia pun mengaku heran karena radio pemancar yang ia pasang pada 2010 tergolong masih bagus, namun justru Ridha membeli radio pemancar baru para tahun 2012 dengan kualitas yang jauh lebih rendah dibanding radio yang dibeli darinya.  

"Spesifikasi yang dibeli oleh Ridha itu sangat rendah. Sekarang justru radio itu tidak digunakan kan. Nah letak kesalahan saya itu di mana?" ucap Dario.

Selain itu, Dario pun menyayangkan langkah Kejari Jakarta Pusat yang langsung menetapkannya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan yang bersumber dari Ridha. "Keterangan yang diberikan kan hanya dari Ridha saja. Padahal saya tidak salah," ujarnya membela diri.

Ia pun mengaku, akibat penetapannya sebagai tersangka, bisnis yang dijalaninya saat ini terhambat. Kasus yang ikut menyeretnya menjadi tersangka ini membuat rekanan bisnisnya selama ini kabur. Ia pun mengaku mengalami kerugian yang besar atas penetapan sebagai tersangka itu.

"Vendor, supplier, dan rekanan bisnis yang selama ini terjalin baik dengan saya nggak mau kerja sama gara-gara nama saya dalam kasus ini. Bank juga nggak mau kasih pinjaman, saya mau nama baik saya dipulihkan, karena saya tidak bersalah," ujar Dario. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya