Kasus Akil Mochtar, Sekretaris KPU Gunung Mas Diperiksa KPK

"Evert Harimulya dan Ruji diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih," kata Priharsa.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Okt 2013, 10:24 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2013, 10:24 WIB
priharsa-nugraha-130920b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Evert Harimulya. Evert akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, yang tertangkap KPK bersama dengan Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB (Hambit Bintih)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Hambit Bintih dan Akil Mochtar sudah menjadi tersangka kasus ini. Akil, juga menjadi tersangka kasus sengketa pilkada lain yakni di Lebak, Banten.

Dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas ini, KPK juga memanggil Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Ruji. Staf panitera pengganti MK Wiwik Budi W dan Syaiful Anwar juga dipanggil KPK.

Budi dan Syaiful diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar. "Ya, mereka saksi untuk AM," tukas Priharsa. (Adi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya