Siswa dan Siswi SMP di Jakarta Pusat yang beradegan mesum dalam video FP (15) dan AE (16) mengaku berpacaran. Pengakuan itu diperoleh penyidik dari keterangan keduanya yang diperiksa secara terpisah.
"FP dan AE memang pacaran, bahasa mereka jadian. Itu sejak awal September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Sebanyak 19 orang sudah diperiksa, 2 di antaranya adalah FP dan AE. Dari keterangan yang sudah dikumpulkan, polisi menemukan perbedaan, karena itu akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Dari AE ada yang memaksa dia untuk melakukan hal demikian kalau tidak akan disebarluaskan. Akan dikonfirmasi lagi siapa orang yang dimaksud AE," imbuh Rikwanto.
Sejauh ini, polisi belum menentukan siapa tersangka atau siapa yang akan dikenakan pasal pidana. Sebab, pelaku merupakan anak di bawah umur. "Sejauh ini baru UU Perlindungan Anak," tandas Rikwanto.
Perbuatan asusila itu terjadi pada Jumat 13 September lalu, pukul 11.50 WIB. AE turun dari kelasnya, saat jam pelajaran usai. Di lantai dasar, teman korban, A, mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW.
Ketika korban masuk, selain ada teman-teman yang disebut tadi, ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan adik kelas mereka, FP. Kemudian, A menyuruh AE untuk berhubungan intim dengan FP.
Teman-teman yang lainnya merekam dengan menggunakan telepon genggam. Menurut keterangan tersebut, A juga mengancam AE dengan menggunakan pisau dan akan melukainya jika tidak melakukan apa yang ia suruh. Bahkan A mengancam AE akan menyebar video yang telah direkam teman-temannya.
Ibu AE, berinisial N pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi. Namun dari rekaman yang didalami, polisi menyimpulkan aksi tersebut berdasarkan suka sama suka. (Mut/Ism)
"FP dan AE memang pacaran, bahasa mereka jadian. Itu sejak awal September," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Sebanyak 19 orang sudah diperiksa, 2 di antaranya adalah FP dan AE. Dari keterangan yang sudah dikumpulkan, polisi menemukan perbedaan, karena itu akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Dari AE ada yang memaksa dia untuk melakukan hal demikian kalau tidak akan disebarluaskan. Akan dikonfirmasi lagi siapa orang yang dimaksud AE," imbuh Rikwanto.
Sejauh ini, polisi belum menentukan siapa tersangka atau siapa yang akan dikenakan pasal pidana. Sebab, pelaku merupakan anak di bawah umur. "Sejauh ini baru UU Perlindungan Anak," tandas Rikwanto.
Perbuatan asusila itu terjadi pada Jumat 13 September lalu, pukul 11.50 WIB. AE turun dari kelasnya, saat jam pelajaran usai. Di lantai dasar, teman korban, A, mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW.
Ketika korban masuk, selain ada teman-teman yang disebut tadi, ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan adik kelas mereka, FP. Kemudian, A menyuruh AE untuk berhubungan intim dengan FP.
Teman-teman yang lainnya merekam dengan menggunakan telepon genggam. Menurut keterangan tersebut, A juga mengancam AE dengan menggunakan pisau dan akan melukainya jika tidak melakukan apa yang ia suruh. Bahkan A mengancam AE akan menyebar video yang telah direkam teman-temannya.
Ibu AE, berinisial N pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke polisi. Namun dari rekaman yang didalami, polisi menyimpulkan aksi tersebut berdasarkan suka sama suka. (Mut/Ism)