5 Fakta Terkait Viral Video Dugaan Kasus Asusila Skandal Guru dan Murid di Gorontalo

Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Sep 2024, 16:55 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Viral
Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.

Video kasus asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.

Dalam video asusila yang beredar, siswa perempuan itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.

Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.

Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.

"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," ujar Deddy.

Dia mengatakan, korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.

Berikut sederet fakta terkait viral video kasus asusila antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Video Viral Beredar di Media Sosial

Ilustrasi Viral
Forum Liputan6

Viral video mesum antara guru dan murid di media sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dilakukan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.

Video kasus asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.

Dalam video syur yang beredar, siswa perempuan itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan yang tidak pantas.

Sedangkan, oknum guru berinisial DH tersebut memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Diduga adegan dalam video tersebut dilakukan di dalam sebuah kos-kosan.

 

2. Kronologi Kejadian

Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral.
Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral. (Ilustrasi: AI)

Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Pol Jabal Nur mengungkapkan kronologi hubungan terlarang antara guru dan murid itu terjadi sejak September 2022.

Jabat mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi korban yang merupakan anak yatim piatu atau tidak punya orangtua.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," ucap dia, Rabu 25 September 2024.

Jabal Nur mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi korban dan memberikan perhatian lebih.

"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tandas dia.

 

3. Polisi Tetapkan Guru Jadi Tersangka Usai Dapat Laporan

Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral.
Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral. (Ilustrasi: AI)

Seorang oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi dengan nomor LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang diterima pada tanggal 23 September 2024.

Laporan tersebut menjadi dasar dimulainya proses penyelidikan. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah umur awalnya merasa mendapat perhatian lebih dari tersangka.

"Namun hubungan tersebut berujung pada tindakan pelecehan yang kini menjadi pokok kasus ini," kata Deddy.

 

4. Polisi Sita Barang Bukti

Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral.
Belum lama ini, media sosial X alias Twitter kini ramai dengan cerita kasus bullying atau perundungan siswa SMA di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten yang belakangan menjadi viral. (Ilustrasi: AI)

Barang bukti berupa rekaman video mesum yang tersebar di media sosial juga telah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.

Penyidik menduga pelaku perekam juga berasal dari lingkungan korban, dan mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait atas kasus ini," ujar Deddy.

 

5. Korban Alami Trauma

Ilustrasi sosial media, Instagram
Ilustrasi sosial media, Instagram. (Image by Oliver Graumnitz from Pixabay)

Menurut Deddy, korban yang masih di bawah umur kini berada dalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya telah memberikan dukungan moral.

Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut serta penyebarannya.

Kasus ini terus berkembang dan kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan instansi terkait juga telah dilibatkan untuk menangani dampak psikologis yang dialami korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Dengan tambahan sepertiga dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik," Deddy menandaskan.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya