Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya menetapkan Hamdan Zoelva sebagai Ketua MK dinilai sah. Pemilihan tersebut juga tidak berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang MK.
"Proses pemilihan Ketua MK tidak ada kaitannya dengan Perppu MK. Karena, Perppu MK fokus kepada 2 hal, yakni mengatur proses rekrutmen serta pengawasan hakim kontitusi. Jadi, kalau ada yang bilang tidak sah, alasannya apa? Perppu MK sudah jelas kok, tidak mengatur soal pemilihan ketua MK," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR asal PAN Taufik Kurniawan mendesak agar proses pemilihan Ketua MK ditunda menunggu pengesahan Perppu MK oleh DPR. Artinya, Perppu bukan lagi menjadi prerogatif presiden, seperti diatur menurut konstitusi.
Pieter menambahkan, Perppu itu termasuk hak istimewa presiden yang dilindungi konstitusi. Dalam situasi genting, presiden memang memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu.
"Hanya saja, DPR diberikan waktu untuk mengkaji secara mendalam, apakah Perppu tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya. Tapi, bukan berarti Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Tidak ada itu dalam konstitusi,’’ paparnya.
Meski demikian, terang politisi Partai Demokrat itu, Perppu MK bisa saja ‘naik kelas’ menjadi undang-undang. Nah, di sini perlu mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Saya imbau kepada seluruh pihak, jangan asal bicara. Kalau memang tidak paham, lebih baik diam saja. Masalah Perppu MK sudah jelas dan tegas, sah. Tidak perlu ada perdebatan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memilih ketua baru yaitu Hamdan Zoelva tang terpilih lewat pemungutan suara. Hamdan terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2013-2016.
Dari 8 suara hakim konstitusi yang ada, Hamdan meraih suara terbanyak di putaran kedua ini. Hamdan meraih 5 suara, sementara Arief Hidayat mendapat 3 suara. (Ant/Ado)
"Proses pemilihan Ketua MK tidak ada kaitannya dengan Perppu MK. Karena, Perppu MK fokus kepada 2 hal, yakni mengatur proses rekrutmen serta pengawasan hakim kontitusi. Jadi, kalau ada yang bilang tidak sah, alasannya apa? Perppu MK sudah jelas kok, tidak mengatur soal pemilihan ketua MK," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli di Jakarta, Sabtu (2/11/2013).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR asal PAN Taufik Kurniawan mendesak agar proses pemilihan Ketua MK ditunda menunggu pengesahan Perppu MK oleh DPR. Artinya, Perppu bukan lagi menjadi prerogatif presiden, seperti diatur menurut konstitusi.
Pieter menambahkan, Perppu itu termasuk hak istimewa presiden yang dilindungi konstitusi. Dalam situasi genting, presiden memang memiliki hak untuk mengeluarkan Perppu.
"Hanya saja, DPR diberikan waktu untuk mengkaji secara mendalam, apakah Perppu tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya. Tapi, bukan berarti Perppu harus mendapat persetujuan DPR. Tidak ada itu dalam konstitusi,’’ paparnya.
Meski demikian, terang politisi Partai Demokrat itu, Perppu MK bisa saja ‘naik kelas’ menjadi undang-undang. Nah, di sini perlu mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Saya imbau kepada seluruh pihak, jangan asal bicara. Kalau memang tidak paham, lebih baik diam saja. Masalah Perppu MK sudah jelas dan tegas, sah. Tidak perlu ada perdebatan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memilih ketua baru yaitu Hamdan Zoelva tang terpilih lewat pemungutan suara. Hamdan terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2013-2016.
Dari 8 suara hakim konstitusi yang ada, Hamdan meraih suara terbanyak di putaran kedua ini. Hamdan meraih 5 suara, sementara Arief Hidayat mendapat 3 suara. (Ant/Ado)