2 Pengedar Materai Palsu Dibekuk di Bogor

Aksi yang sudah berjalan 2 tahun ini dilakukan Sakur seorang PNS bersama Acep yang bekerja di bidang swasta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 12 Nov 2013, 18:26 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 18:26 WIB
tangkap-gay-xyz-130729b.jpg
2 Pengedar materai palsu ditangkap Direkorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kedua pengedar bernama Acep dan Sakur Y itu ditangkap 2 pekan lalu di perempatan Cibogo, Bogor, Jawa Barat. Sakur diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. Sementara Acep pekerja di bidang swasta.

"Sehari-hari Sakur ini dia bertugas mengetik AJB (Akte Jual Beli), ini kan bahaya. Peran keduanya ini mengedarkan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Arief menjelaskan, status kedua pengedar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/893/X/2013/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2013. "Waktu penangkapan 28 Oktober 2013. Kenapa baru sekarang kami rilis? Karena kami masih mengembangkan kasus ini. Namun informasi sudah kami pegang," kata Arief.

Menurut Arief, dari penangkapan tersebut, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa 15 lembar materai palsu pecahan Rp 6.000. "Per lembarnya 50 keping materai berarti totalnya 750 keping (materai). Kemudian 1 handphone BB, dan 1 handphone Nokia," urai Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, perbuatan pelaku ternyata sudah dilakoni selama 2 tahun lalu, sejak tahun 2011. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Materai dan Merek dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Rmn/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya