Rusuh MK, Calon Wagub Maluku Tidak Ditahan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menyatakan tak ada tambahan tersangka dalam kasus perusakan Gedung MK. Daud Sangaji sudah dipulangkan polisi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Nov 2013, 19:57 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2013, 19:57 WIB
perusak-mk-131115c.jpg
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tak ada tambahan tersangka dalam kasus perusakan Gedung Mahkamah Konstitusi. Ada 2 orang yang dijadikan tersangka, sedang 13 lainnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak kriminal.

"Penyidik melakukan pemeriksaan sampai pukul 19.00 WIB, disimpulkan tidak ada lagi tambahan tersangka," kata Rikwanto dalam pesan singkat kepada Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Sejauh ini, tersangka adalah Maula Tuheteru (41) dan Kisman Sangaji alias Mandra (49). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sementara 13 orang yang sudah ditahan sebelumnya, termasuk calon Wagub Maluku Daud Sangaji, telah dipulangkan. "Yang tidak terbukti sudah dipulangkan," terang Rikwanto.

Kini, polisi tengah memburu pelaku-pelaku perusakan Gedung MK lainnya. "Untuk pelaku lainnya yang melakukan perusakan yang tertangkap kamera CCTV sedang dalam pencarian," tandas Rikwanto.

Dalam persidangan kemarin, sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku digelar MK. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.

Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi LCD, mikrofon, pengeras suara, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Polisi kemudian membawanya sebagai barang bukti.

Sedikitnya 15 orang ditahan terkait kericuhan itu. Termasuk salah satu calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangadji, yang dicokok polisi saat berada di sebuah kedai kopi di Wisma Nusantara, Jakarta. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya