Bom Kedubes Myanmar Berbahan Pendorong Roket

Dari kesaksian diketahui, bom yang digunakan berdaya ledak rendah.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Nov 2013, 12:22 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 12:22 WIB
bom-ilustrasi-131113b.jpg
Sidang kasus rencana pengeboman Kedutaan Besar Myanmar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali dilanjutkan. Sidang menghadirkan saksi yang juga terdakwa Sefariono alias Mambo, untuk terdakwa Achmad Taufiq alias Ovie. Dari kesaksian diketahui, bom yang digunakan berdaya ledak rendah.

"Yang ini low. Ini pendorongnya, kalau di roket ini pendorongnya. Kurang lebih 1 kilogram. Yang ini low. Kemungkinan kecil (melukai orang) bisa," ujar Mambo di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2013).

Mambo yang menjadi saksi pertama dari dua saksi yang dihadirkan jaksa mengaku belajar membuat bom sejak tahun 2008, melalui internet. "Hanya sebatas latihan saja. Sebelumnya saya hanya melatih dan melatih saja untuk pembelajaran," imbuh Mambo.

Dari kesaksian juga diketahui, Ovie kerap mengeluah tidak punya uang. Bahkan tidak memiliki pekerjaan jelas alias menganggur. Maka itu, Mambo merekrut Ovie menjadi komplotan teroris. "Karena dia tidak ada kerjaan, saya yang ajak," kata Mambo.

Dalam sidang dengan terdakwa Ovie, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan Sigit Indrajit alias Abu Yahya. Keduanya juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Rencana pengeboman itu digagalkan Polisi Densus 88, setelah Ovie dan Sefariano ditangkap di kolong jembatan Semanggi, Jakarta Pusat, 2 Mei lalu sekitar pukul 20.00 WIB. (Adi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya