Ruhut: Angie Harus Dihukum Seberat-beratnya

"Memang dia harus dihukum seberat-beratnya. Sekarang Angie merasakan," kata Ruhut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 22 Nov 2013, 05:26 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2013, 05:26 WIB
ruhut-sitompul-2-131113b.jpg
Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Angelina Sondakh 12 tahun penjara.

"Memang dia harus dihukum seberat-beratnya. Sekarang Angie merasakan," kata Ruhut di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Ia pun kemudian memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pengaruh kasasi atau banding oleh jaksa KPK lah yang kemudian semakin memberatkan vonis bagi Angelina Sondakh. Padahal sebelumnya Angie hanya diganjar hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara. Hal itu juga ikut Ruhut apresiasi.

"Itu yang aku salut sama KPK. Kalau sudah kasasi, nggak main-main. Itu sama saja dengan membangunkan macan yang lagi tidur," kata Ruhut.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan kepada Angelina Sondakh terkait kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas. Angelina Sondakh harus membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan US$ 2,350 juta atau Rp 39,981 miliar.

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4 tahun 6 bulan tahun penjara. (Tya/Mvi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya