Ahok: PKL Nggak Boleh Dagang di Jembatan, Atau Ditangkap!

Ahok segera membersihkan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Ibukota dari para pedagang kaki lima (PKL).

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 25 Nov 2013, 17:21 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 17:21 WIB
ahok-parkir130711b.jpg
Ahok segera membersihkan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Ibukota dari para pedagang kaki lima (PKL). Wakil Gubernur DKI bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu akan menjatuhkan denda bagi para PKL yang menggelar lapak dagangan di atas jembatan penyeberangan.

"Kita akan segera bersihkan. Kenakan denda ke mereka!" ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, jembatan penyeberangan merupakan fasilitas publik untuk keamanan pejalan kaki yang melintasi jalan. Fasilitas itu bukan lokasi menjajakan barang dagangan.

Ahok meminta kesadaran para PKL untuk pindah dan mencari tempat yang lebih sesuai untuk berdagang. "Anda nggak boleh dagang di situ. Kalau bersikeras akan kami tangkap," tegasnya.

Untuk pengawasan ketertiban di JPO, Ahok berencana menempatkan anggota Satpol PP. Jika PKL tetap memilih bertahan, denda akan diberlakukan. Kebijakan denda itu harus diberlakukan.

Sebab, selama ini walaupun DKI memiliki banyak aturan tentang ruang publik, peraturan tersebut tidak pernah benar-benar diterapkan. "Percuma Jakarta punya aturan. Makanya tilang dan denda harus dikenakan dan diterapkan," kata Ahok. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya