Memelas ke Hakim, Wanita Penerobos Busway Didenda Rp 200 Ribu

Berbagai cara dilakukan agar tak kena denda besar, salah satunya dengan menangis di hadapan hakim.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 29 Nov 2013, 16:26 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 16:26 WIB
sidang-busway-131129b.jpg

Denda Rp 500 ribu yang dikenakan bagi penerobos jalur bus Transjakarta membuat hampir semua pelanggar keberatan. Berbagai cara dilakukan agar tak kena denda besar, salah satunya dengan menangis di hadapan hakim.

Hal itu dilakukan seorang wanita bernama Novi (21). Pengawai swasta di salah satu hotel di Jakarta Barat itu menangis di hadapan hakim saat sidang berlangung.

"Habis nggak punya duit belum gajian. Pasang muka melas, ya modus-modusan saja," ujar Novi di PN Jakarta Timur, Jumat (29/11/2012).

Usahanya itu berhasil membuat Hakim Matras luluh. Novi pun lepas dari jeratan denda Rp 500 ribu. Alhasil dirinya hanya dikenai denda Rp 200 ribu.

"Minta keringanan, kan sudah ada undang-undangnya. Ya sudah Rp 200 ribu kata hakimnya gitu. Saya nggak mau, kalau Rp 150 ribu boleh, saya gituin aja. Tapi nggak boleh, ya sudah," ujar Novi.

Novi ditilang pada 13 November 2013. Kala itu, Novi menuju tempat kerjanya di kawasan Gajahmada dari kediamannya di Cilangkap. Nahas, saat sampai di Jalan Otto Iskandardinata, dirinya menerobos busway dan ditilang.

"Kena 2 pasal, SIM sama terobos," ujar Novi.

Setelah berhasil mendapatkan simpati hakim, dirinya langsung menuju ATM untuk mengambil uang. Setelah itu, dia menuju ke ruang sidang 3 untuk membayar denda Rp 200 ribu dan pergi meninggalkan PN Jakarta Timur. (Riz/Mut)

[Baca juga: Bayar Denda Terobos Busway Rp 500 Ribu, Tukang Ojek Lemas]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya