Fraksi Demokrat Tolak Timwas Century Panggil Boediono

Timwas Bank Century sepakat memanggil Wapres Boediono pada 18 Desember 2013. Namun, Fraksi Demokrat menolak karena itu ranah penegak hukum.

oleh Riski Adam diperbarui 04 Des 2013, 13:39 WIB
Diterbitkan 04 Des 2013, 13:39 WIB
wapres-boediono-4-131123c.jpg
Tim Pengawas (Timwas) Bank Century sepakat memanggil Wakil Presiden Boediono pada 18 Desember 2013. Namun, anggota Timwas Century dari Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana menolak rencana itu. Menurutnya, tak cocok jika Timwas Century ikut campur dalam proses penegakan hukum.

"Kalau memanggil Pak Boediono kita tidak setuju. Untuk apa lagi? Kita pengawasan, bukan penyidikan. Kita sepakat apa yang di sini diserahkan kepada hukum. Buat apa kita panggil-panggil, biarkan saja," kata Sutan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Sutan juga menjelaskan bahwa sebetulnya tugas Timwas Century sudah selesai dan ditutup. Lantaran, sidang paripurna DPR pada waktu lalu telah menyepakati bahwa permasalahan kasus Bank Century sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

"Begini, kita ingin menyelesaikan masalah. Dari awal kita ingin Century ditutup bila sudah selesai, karena kan kita sudah sepakat untuk diserahkan kepada penegak hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Sutan juga mengaku tidak yakin jika Boediono orang yang bertanggung jawab dalam bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tersebut. Lantaran menurutnya, kebijakan mengucurkan dana talangan ke Bank Century sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi kita tak berpikir Pak Boediono memberi lampu hijau. Kita percaya kebijakan itu benar, tetapi implementasinya itu," tegasnya.

Terkait dengan hanya Fraksi Demokrat yang menolak, sementara fraksi lain meminta agar Boediono dipanggil, Sutan menyebut mereka yang ingin panggil Boediono ada kepentingan, termasuk partai koalisi yang tidak sejalan dengan Demokrat.

"Semua kan ada kepentingan. Kepentingan kita (Demokrat) kan mengawal pemerintahan SBY yang khusnul khotimah," pungkasnya. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya