Fenomena pengemis tajir di ibukota Jakarta yang belakangan menguak ke permukaan kembali menjadi masalah. Sebenarnya seberapa efektifkah perda larangan memberi uang ke pengemis yang sudah ada?
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (5/12/2013), Cahaya, salah satu pengemis di Jakarta meminta pekerjaan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berniat menghapus pengemis di ibukota. Alasannya, dia tidak punya pekerjaan lain selain mengemis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, permasalahan pengemis di ibukota bukan semata-mata urusan perut.
"Persoalannya itu bukan soal makan, bukan soal perut. Persoalannya adalah mau bikin rumah di kampung. Begitu tidak ada makan, lapor kami," kata pria yang kerap disapa Ahok.
Sejak kasus Walang si pengemis jutawan terkuak, mata publik kembali terbuka bahwa mengemis ternyata bisa menghasilkan uang yang tak sedikit. Saat dirazia dinas sosial, Walang dan rekannya, Saraan, kedapatan menyimpan uang Rp 25 juta.
Persoalan pengemis memang bukan semata pada pengemisnya, tapi siapapun yang memberi uang ke pengemis. Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah melarang memberi uang ke pengemis. Hukuman pidana kurungan 10 hari hingga 2 bulan atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta menjadi ganjaran untuk mereka yang memberi uang kepada pengemis. (Mvi/Yus)
Dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (5/12/2013), Cahaya, salah satu pengemis di Jakarta meminta pekerjaan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berniat menghapus pengemis di ibukota. Alasannya, dia tidak punya pekerjaan lain selain mengemis.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, permasalahan pengemis di ibukota bukan semata-mata urusan perut.
"Persoalannya itu bukan soal makan, bukan soal perut. Persoalannya adalah mau bikin rumah di kampung. Begitu tidak ada makan, lapor kami," kata pria yang kerap disapa Ahok.
Sejak kasus Walang si pengemis jutawan terkuak, mata publik kembali terbuka bahwa mengemis ternyata bisa menghasilkan uang yang tak sedikit. Saat dirazia dinas sosial, Walang dan rekannya, Saraan, kedapatan menyimpan uang Rp 25 juta.
Persoalan pengemis memang bukan semata pada pengemisnya, tapi siapapun yang memberi uang ke pengemis. Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah melarang memberi uang ke pengemis. Hukuman pidana kurungan 10 hari hingga 2 bulan atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta menjadi ganjaran untuk mereka yang memberi uang kepada pengemis. (Mvi/Yus)