KPK Sita Rumah dan Tanah Teman Akil Mochtar di Kebumen

KPK kembali melakukan penyitaan aset terkait dengan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 11 Des 2013, 18:40 WIB
Diterbitkan 11 Des 2013, 18:40 WIB
aset-akil-disita-131214a.jpg
KPK kembali melakukan penyitaan aset terkait dengan kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Perlu disampaikan, ada penyitaan baru hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Johan mengungkapkan, penyitaan yang dilakukan KPK hari ini adalah sebuah rumah dan tanah di Desa Karangduwur, Kecamatan Petahanan, Kabupaten Kebumen. Rumah dan tanah yang disita KPK itu atas nama Muchtar Effendi.

"Asetnya atas nama Muchtar Effendi," ujarnya.

Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Akil dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada di MK.

"Penyitaan di Kabupaten Kebumen ini terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan TPPU tersangka AM yang berkaitan dengan pengurusan sengketa Pilkada di MK," jelas Johan.

Muchtar diduga merupakan makelar atau operator pengurusan perkara Pilkada di MK. Pengusaha percetakan kaos dan atribut kampanye partai politik di Bekasi, Jawa Barat, itu diduga menjadi penghubung antara Akil dan para pihak yang berperkara.

Langganan Muchtar biasanya adalah calon-calon kepala daerah yang bersengketa Pilkada di MK. Muchtar menjanjikan bisa mengurus perkara yang dimohonkan para calon kepala daerah itu dengan imbalan belasan sampai puluhan miliar rupiah. (Mut/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya