Diperiksa KPK Tak Izin Presiden, Ketua MK: Biar Cepat Selesai

Ke depan jika ad kasus di MK, Ketua MK Hamdan Zoelva berjanji akan meminta izin terlebih dahulu kepada presiden.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Des 2013, 16:59 WIB
Diterbitkan 12 Des 2013, 16:59 WIB
ketua-mk2-131212b.jpg
Sejumlah hakim konstitusi dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait kasus dugan suap sengketa Pilkada sejumlah daerah. MK pun sempat dikritik karena tidak melalui izin presiden terlebih dahulu.

Berdasarkan Pasal 6 ayat 3 UU MK, hakim konstitusi hanya dapat dimintai keterangan sebagai saksi, baik di KPK, kejaksaan, atau kepolisian harus melalui izin presiden dan atas perintah Jaksa Agung.

"Kami tidak menempuh prosedur itu karena semata-mata ingin mempercepat penyelesaian perkara ini," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Namun, Hamdan menegaskan, tidak adanya izin tersebut hanya dilakukan dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Jika ke depan terjadi kasus lain di MK, hakim harus mengantongi izin terlebih dahulu.

"Hanya dalam kasus ini kami tidak menempuh, menunggu izin presiden. Kalaupun ada kasus di masa depan sebagai saksi kami hanya akan memberikan keterangan setelah ada izin presiden dan perintah dari Jaksa Agung," tegasnya.

Menurut Hamdan, seluruh hakim MK termasuk dirinya, Maria Farida, dan Anwar Usman memenuhi komitmen yang dibuat dengan KPK untuk mempercepat perkara.

"Komitmen MK sejak awal untuk membantu dan memberikan akses dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara yang terkait Pak Akil," tandas Hamdan. (Rmn/Mut)

Baca juga:
Rumah Disita KPK, Istri Akil: Tanya ke KPK

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya