Sabu-Ekstasi dari China Rp 400 Juta di Kelapa Gading Diamankan

Dari pengamanan barang haram ini, polisi menyelamatkan negara dari kerugian senilai Rp 3 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Des 2013, 15:36 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 15:36 WIB
bnn-musnahkan-sabu-131120b.jpg
Kelompok jaringan pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Utara diduga mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri. Diperkirakan barang haram tersebut dikirim langsung dari China.

"Dari transaksi yang diterima tersangka J, yang masih buron, nilainya semua lebih dari Rp 400 juta," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Donny Adityawarman di Jakarta, Selasa (16/12/2013).

Donny menjelaskan, jaringan pengedar narkoba ini diduga jaringan besar yang belum berhenti beroperasi sampai sekarang. Mereka termasuk jaringan internasional yang berkeliaran di Indonesia.

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Donny, jajaran Polres Jakarta Utara berhasil menyelamatkan negara dari kerugian senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Sebagai ganjaran, para tersangka kini terancam Pasal 114 ayat 2 KUHP. "Mereka akan dikenakan hukuman kurungan penjara yang pasti di atas 10 tahun," tandas Donny. (Rmn/Sss)

Baca juga:
Ditinggal Mati Suami, Ibu 2 Anak Jual Sabu

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya