Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Menurut Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore 12 Maret 2025, korban (berusia 6 tahun) dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Advertisement
Baca Juga
Saat dipesan, F menyanggupinya sehingga F lalu mencari anak-anak dan mendapati korban dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Advertisement
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar, seperti dilansir Antara, Kamis (13/3/2025).
Patar mengatakan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, pelaku koperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal itu diduga buntut keterlibatannya dalam kasus narkoba dan tindak asusila pencabulan anak di bawah umur. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor:ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025.
AKBP Fajar Widyadharma kemudian dimutasi ke Pamen Yanma Polri. Sementara, jabatan Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan tindakan asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Berikut sederet fakta terkait Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga terlibat kasus pencabulan dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Cabuli Bocah 6 Tahun, Videonya Dijual ke Situs Porno Australia
Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa sore 11 Maret 2025 mengungkapkan, korban (berusia 6 tahun) dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Saat dipesan F menyanggupinya sehingga F lalu mencari anak-anak dan mendapati korban dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Patar seperti dilansir Antara.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, ujar dia, pelaku koperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.
Lebih lanjut kata dia, saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapolres Ngada nonaktif), karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
2. Ada Beberapa Anak Jadi Korban Pencabulan
Berdasarkan keterangan dari Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe disebutkan bahwa ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban kasus dugaan pencabulan tersebut. Tiga anak itu berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun.
Tak hanya sampai di situ, Kapolres Ngada non-aktif itu juga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu videonya dikirim ke situs porno Australia.
Kasus penangkapan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mencuri perhatian publik setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindak asusila.
Penangkapan ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2024, di sebuah hotel di Kupang, NTT. Menyusul penangkapan tersebut, proses penyelidikan kini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan (BG), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat semua proses hukum yang berlangsung.
"Terkait dengan kasus Ngada, Kompolnas akan menurunkan tim untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujar Budi Gunawan saat ditemui di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Timur.
Setelah ditangkap, AKBP Fajar langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa Fajar dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Ya, saya akan tunjuk pengganti sementara," kata Kapolda NTT tanpa menyebutkan siapa yang akan menggantikan posisi tersebut.
Proses hukum ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pelanggaran berat. Penyelidikan oleh Mabes Polri diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Kombes Pol Henry Novika Chandra memastikan bahwa semua langkah hukum akan dilakukan secara transparan.
3. Sosok F Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Ternyata Pernah 'Dipakai' via MiChat
Teka-teki perempuan berinisial F, pemasok anak di bawah umur untuk Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mulai terkuak.
F ternyata merupakan teman kencan AKBP Fajar yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. F juga pernah dibayar untuk melayani nafsu bejat AKBP Fajar.
Dari situlah Fajar dan perempuan berinisial F berkenalan, hingga diminta untuk mencari anak perempuan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan, korban yang dicabuli oleh AKBP Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar hotel itu diorder melalui perempuan berinisial F.
F ini sebagai orang yang diminta oleh AKBP Fajar mencari anak-anak untuk dibawa ke kamar hotel yang ditempati Fajar.
Pesanan AKBP Fajar tersebut disanggupi oleh F dengan imbalan bayaran sebesar Rp3 juta yang dibayar tunai.
"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.
Patar mengatakan sebelum dibawa ke kamar hotel, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan oleh Fajar bersama perempuan berinisial F itu.
"Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan," ucapnya.
Menurut Patar, perempuan berinisial F telah diperiksa oleh penyidik di Unit PPA Direskrimum Polda NTT.
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis 20 Februari 2025.
Dari hasil tes urine, AKBP Fajar juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan, Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Advertisement
4. Kapolri Copot Kapolres Ngada
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal itu diduga buntut keterlibatannya dalam kasus narkoba dan tindak asusila pencabulan anak di bawah umur.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor:ST/489/III/KEP./2025 tanggal 12 Maret 2025.
AKBP Fajar Widyadharma kemudian dimutasi ke Pamen Yanma Polri. Sementara, jabatan Kapolres Ngada diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.
Tim penyidik dari Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3/2025) sore, mengungkapkan bahwa korban (berusia 6 tahun) dipesan oleh Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
Saat dipesan F menyanggupinya sehingga F lalu mencari anak-anak dan mendapati korban dan langsung membawanya ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTT, di salah satu hotel yang kamarnya sudah dipesan, terbukti ada tanda pengenal yakni Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Kapolres Ngada nonaktif tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar dia seperti dilansir Antara.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri juga, ujar dia, pelaku koperatif dan menyatakan bahwa memang telah melakukan perbuatan tersebut.
Lebih lanjut kata dia, saat ini Polda NTT belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Kapolres Ngada nonaktif), karena itulah sampai saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
5. Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak, Ditahan di Bareskrim Polri
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan tindakan asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.
Ada sebanyak empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.
Polisi turut menghadirkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam konferensi pers. Saat dibawa keluar, dia sempat sedikit berbicara.
"Saya sayang Indonesia," jelas Agus.
Advertisement
