Keluarga Ratu Atut: Status Tersangka Dipaksakan

Juru Bicara keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron, menyayangkan sikap KPK yang terkesan memaksakan Ratu Atut sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Des 2013, 16:40 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 16:40 WIB
foto-ratu-atut-3-131120-a.jpg
Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten sudah resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Tapi Atut juga terancam resmi tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten. Keluarga terkejut atas status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Keluarga terkejut dan menyayangkan sikap KPK yang menyatakan Ibu Ratu Atut sebagai tersangka dalam kasus Alkes Banten, yang terkesan dipaksakan," ujar juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan, Selasa (17/12/2013).

Menurut Fitron, Ratu Atut selama ini sudah bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dilakukan KPK. Seperti halnya pemeriksaan sebagai saksi maupun penggeledahan.

"Ratu Atut tidak terlibat dalam kegiatan korupsi apapun. Sesuai UU Pemda, Ibu Atut selaku Gubernur Provinsi Banten menjalankan pemerintahan secara kolektif kolegial dengan DPRD," papar dia.

Keluarga tetap menerima dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Keluarga tetap melihat proses penetapan tersangka Ratu Atut terkesan dipaksakan.

"Sebab, walaupun proses penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan, kami harap proses pengadilan tidak dipaksakan. Keluarga yakin bahwa makin dibuka kasus ini maka makin terlihat Ibu Atut tidak bersalah," ujar Fitron.

Ratu Atut resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Senin 16 Desember 2013.

Selain kasus itu, Atut yang merupakan politisi Partai Golkar ini juga bakal dijadikan tersangka oleh KPK pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten tahun 2010-2012. (Adm/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya