Sudding Hanura: Terbitkan Perppu MK, SBY Langgar Konstitusi

Partai Hanura menolak Perppu Mahkamah Konstitusi MK yang diterbitkan Presiden SBY.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Des 2013, 18:02 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 18:02 WIB
syarifuddin-suding130324b.jpg
Partai Hanura menegaskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ketua Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengatakan, tindakan reaktif Presiden SBY mengeluarkan Perppu MK itu melanggar konstitusi.

"Tindakan reaktif Presiden mengeluarkan Perppu itu tidak dilandasi pertimbangan hukum dan berdasarkan konstitusi, tentu bukanlah merupakan tindakan bijaksana dan dapat disalahgunakan," ujar Sudding di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Sudding melanjutkan jika Perppu ditetapkan tanpa memenuhi syarat Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 maka Perppu itu berbahaya terhadap perjalanan demokrasi dan sistem hukum itu sendiri.

"Fraksi Hanura menolak tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU No 24 tahun 2003 tentang MK untuk menjadi UU," tandas Suddin. (Ali)

Baca juga:

SBY: Bisik Politik Perppu MK Terkait Pilpres, Saya Tidak Percaya
SBY: Hak DPR Setuju atau Tolak Perppu MK
Janji SBY Soal Perppu MK Terkait Pilpres

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya