Setelah tidak mendapatkan keputusan pada tingkat pertama, pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akan diputuskan melalui rapat paripurna, yang digelar Kamis (19/12/2013) ini.
"Maka dapat kami putuskan, di tingkat pertama tidak mendapat persetujuan. Maka kita bawa ketingkat kedua di paripurna. Kita sepakati untuk dibawa ke paripurna," kata Pimpinan Rapat, Azis Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu 18 Desember 2013.
Hasil itu disepakati, setelah 5 fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat menginginkan untuk dilanjutkan pada sidang Paripurna.
Sementara 2 fraksi yakni PDI Perjuangan (PDIP) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menginginkan agar pengambilan keputusan dilakukan di Komisi III. 2 fraksi lainnya tidak memberikan persetujuan adalah Hanura dan Gerindra.
Sejak pertama kali diterbitkan Presiden SBY, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) sudah banyak dinilai kontroversi. Bahkan, banyak kalangan menilai, nasib Perppu MK berada di tangan DPR, diterima atau ditolak.
DPR sendiri akan membawa Perppu itu dalam rapat paripurna. Di sana nasib Perppu ditentukan. (Tnt)
Baca Juga:
Tentukan Nasib Perppu MK, Komisi III: Kemungkinan Besar Voting
Janji SBY Soal Perppu MK Terkait Pilpres
SBY: Hak DPR Setuju atau Tolak Perppu MK
"Maka dapat kami putuskan, di tingkat pertama tidak mendapat persetujuan. Maka kita bawa ketingkat kedua di paripurna. Kita sepakati untuk dibawa ke paripurna," kata Pimpinan Rapat, Azis Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu 18 Desember 2013.
Hasil itu disepakati, setelah 5 fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat menginginkan untuk dilanjutkan pada sidang Paripurna.
Sementara 2 fraksi yakni PDI Perjuangan (PDIP) serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menginginkan agar pengambilan keputusan dilakukan di Komisi III. 2 fraksi lainnya tidak memberikan persetujuan adalah Hanura dan Gerindra.
Sejak pertama kali diterbitkan Presiden SBY, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) sudah banyak dinilai kontroversi. Bahkan, banyak kalangan menilai, nasib Perppu MK berada di tangan DPR, diterima atau ditolak.
DPR sendiri akan membawa Perppu itu dalam rapat paripurna. Di sana nasib Perppu ditentukan. (Tnt)
Baca Juga:
Tentukan Nasib Perppu MK, Komisi III: Kemungkinan Besar Voting
Janji SBY Soal Perppu MK Terkait Pilpres
SBY: Hak DPR Setuju atau Tolak Perppu MK