Akhirnya pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan mengenai Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) akan diputuskan melalui rapat paripurna, yang akan dilaksanakan besok Kamis (19/12/2013).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin menjelaskan, dengan diputuskannya melalui paripurna, berarti masih terbuka peluang untuk le bih menyempurnakan Perppu tersebut agar bisa sebelum disahkan oleh DPR.
"Saya kira itu akan memberikan dorongan bagi kita semua untuk menyempurnakan, dengan mengakomodir seluruh masukan, setuju dengan catatan dan bahkan dengan yang menolak. Saya kira semua untuk perbaikan ke depan,". Kata dia di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Amir melanjutkan, pemerintah sendiri pasti tidak akan mempersoalkan juga apabila pengambilan keputusan pengesahan Perppu ini melalui Parpurna.
"Saya kira itu lah jalur konstitusi sesuai tata tertib dan saya dengan pemerintah sepenuhnya mematuhi dan saya yang melihat hari ini seluruh pendapat tadi saya ambil segi positif, jadi catatan tadi sangat bermanfaat," lanjutnya.
Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, bila paripurna menyepakati Perppu MK maka akan menjadi undang-undang, tetapi bila sebaliknya akan dikembalikan ke undang-undang sebelumnya.
"Bila disetujui ya berlaku undang-undang," tukas Amir. (Tnt)
Baca juga:
Perppu MK Diputuskan Paripurna DPR Kamis
Tentukan Nasib Perppu MK, Komisi III: Kemungkinan Besar Voting
Pengamat: Koalisi Pemerintahan SBY-Boediono Sudah Mandul
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsudin menjelaskan, dengan diputuskannya melalui paripurna, berarti masih terbuka peluang untuk le bih menyempurnakan Perppu tersebut agar bisa sebelum disahkan oleh DPR.
"Saya kira itu akan memberikan dorongan bagi kita semua untuk menyempurnakan, dengan mengakomodir seluruh masukan, setuju dengan catatan dan bahkan dengan yang menolak. Saya kira semua untuk perbaikan ke depan,". Kata dia di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Amir melanjutkan, pemerintah sendiri pasti tidak akan mempersoalkan juga apabila pengambilan keputusan pengesahan Perppu ini melalui Parpurna.
"Saya kira itu lah jalur konstitusi sesuai tata tertib dan saya dengan pemerintah sepenuhnya mematuhi dan saya yang melihat hari ini seluruh pendapat tadi saya ambil segi positif, jadi catatan tadi sangat bermanfaat," lanjutnya.
Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan, bila paripurna menyepakati Perppu MK maka akan menjadi undang-undang, tetapi bila sebaliknya akan dikembalikan ke undang-undang sebelumnya.
"Bila disetujui ya berlaku undang-undang," tukas Amir. (Tnt)
Baca juga:
Perppu MK Diputuskan Paripurna DPR Kamis
Tentukan Nasib Perppu MK, Komisi III: Kemungkinan Besar Voting
Pengamat: Koalisi Pemerintahan SBY-Boediono Sudah Mandul