Wakapolri: Posisi Djoko Susilo di Polri Akan Dibahas

Wakapolri Komjen Pol Oegroseno mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membahas posisi Djoko Susilo yang masih menjadi anggota Polri.

oleh Widji Ananta diperbarui 20 Des 2013, 14:38 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 14:38 WIB
wakapolri-oegroseno-130904b.jpg
Hingga kini terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo masih berstatus sebagai anggota Polri. Namun, menurut Komisaris Jenderal Polisi Oegroseno, dalam waktu dekat Polri akan membahas posisi Djoko tersebut.

"Sikap kepolisian ya nanti kita bahas lagi lah. Mungkin saya yang mimpin, Wakapolri dengan tim yang lengkap nanti. Dan nanti kita paparkan di depan Pak Kapolri," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Menurutnya, selama ini Polri masih menunggu hasil banding yang diajukan Djoko, sehingga belum bisa mengambil keputusan. "Ya kemarin kan kita masih nunggu banding itu, mungkin itu juga jadi bahan masukan," tambahnya.

Saat ini, kata Oegro, pihaknya sedang terus membahas posisi mantan Kapala Korps Lalu Lintas Polri itu. Dia juga mengatakan kalau Djoko sebenarnya sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jajaran kepolisian.

"Ya itu sedang kita bahas. Sedang kita bahas apa yang terbaik untuk Polri dan untuk negara. Karena kan ini studi kasus. Kalau nggak salah sudah ada permohonan beliau untuk mengundurkan diri. Beliau menyadari (kesalahan) itu mungkin," kata dia.

Oegro juga mengingatkan akan bahaya yang ditimbulkan jika menggunakan uang rakyat dan menjalankan praktik korupsi. Menurutnya, apa yang menimpa Djoko bisa dijadikan pelajaran untuk seluruh jajaran Polri.

"Ya jangan korupsi, pelajarannya ya itu. Jangan korupsi, uang negara itu ya uang untuk rakyat, kembalikan lagi sesuai dengan penggunaannya dan sesuai aturan yang ada. Udah gitu saja," pungkas Oegroe.

Pengadilan Tinggi Jakarta telah mencabut hak politik Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik serta memperberat hukuman 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar Rp 32 miliar. Hukuman ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum 10 tahun penjara. (Ado/Mut)

Baca juga:
Kapolri Pecat Irjen Djoko Susilo Bila Sudah Inkracht
Vonis Djoko Susilo Diperberat, Pengacara: Apa Pertimbangannya?
Polri Tetap Beri Bantuan Hukum Irjen Djoko Susilo

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya