Atut `Dibuntuti` PPATK Sejak 2011, Pengacara: Itu Masih Informasi

Kuasa Hukum Atut, Firman Wijaya menanggapi santai hasil analisis PPATK itu. Menurutnya, hal itu masih sebatas informasi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 27 Des 2013, 06:44 WIB
Diterbitkan 27 Des 2013, 06:44 WIB
17atut-tangkap-131220c.jpg

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata telah mengendus 'kekaisaran' Ratu Atut di Banten sejak lama. Caranya, dengan mencermati transaksi di kartu kredit milik Atut. Memanggapi hal itu, pengacara Atut, Firman Wijaya menanggapi santai. Menurutnya, hal itu tak lebih dari sekedar informasi.

"Ya itu kan informasi, tapi harus melalui penyelidikan dan penyidikan," kata Firman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2013) malam.

Saat ini yang paling penting, kata Firman, Atut harus dapat menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Banten meskipun kliennya itu kini sudah mendekam di jeruji besi. "Saat ini yang paling proporsional biarkan bu Atut menjelankan fungsi kewenangan dalam pemerintahan," tandasnya.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengungkapkan, PPATK memang telah mengawasi Atut sejak 2011. PPATK menyelidiki melalui rekening kartu kredit bernilai fantastis milik Ratu Atut. Seluruh data PPATK tersebut sudah diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti. (Han/Rmn)

Baca juga:
Masih Ditahan di Ruang Mapenaling, Atut Fokus Beribadah
Sejak Masuk Bui, Ratu Atut Berpuasa
[VIDEO] Akbar Tanjung: Suara Golkar di Banten Terancam Menurun

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya