Putusan Bebas Koruptor Sudjiono Timan, MA: Tak Ada Kesalahan

"Tim menilai tidak terdapat kesalahan yang fundamental."

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Des 2013, 16:23 WIB
Diterbitkan 30 Des 2013, 16:23 WIB
sudjiono-timan-130823c.jpg
sudjiono timan

Pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan sudah rampung. Hasilnya, tidak ditemukan kesalahan fundamental dalam putusan PK yang menyatakan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut bebas dari segala jeratan hukum."Tim menilai tidak terdapat kesalahan yang fundamental. Kalau pun ada kesalahan, itu cuma sedikit, karena itu terkait terbitnya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam jumpa persnya di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).Hatta menjelaskan, dalam SEMA tersebut telah diatur tentang terpidana atau pemohon PK wajib hadir dalam permohonan PK. Tetapi, SEMA tersebut berlaku sejak diterbitkan, yakni pada 28 Juni 2012. Sementara permohonan PK Sudjiono masuk pada Januari 2012.Maka itu, lanjut Hatta, Bawas MA tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman terhadap majelis PK Sudjiono yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief."Itu secara filosofis majelis PK bisa memahami, tapi karena itu masalah teknis, kita tidak bisa jatuhkan hukuman disiplin."Terkait ahli waris yang mengajukan PK, dalam hal ini istri Sudjiono, menurut Hatta, majelis PK menyatakan tidak ada masalah. Hatta  berkelit, majelis hakim PK mengutip dan menafsirkan pendapat mantan Wakil Ketua MA Yahya Harahap yang menyatakan ahli waris tidak harus pewarisnya sudah meninggal dunia."Ini yang disitir oleh majelis, bahwa istrinya selaku ahli waris, sehingga dapat mengajukan PK," kata Hatta.Kemudian dalam Pasal 263 KUHAP,  jelas Hatta, juga menyatakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kecuali bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dapat diajukan PK oleh terpidana atau ahli warisnya."Di dalam penjelasan Pasal 263 KUHAP itu tidak mengatur apa yang dimaksud terpidana atau ahli waris. Kan kalau masuk ke perdata, tidak mungkin ada ahli waris kalau pewarisnya tidak meninggal dunia. Majelis mengutip Yahya Harahap, Yahya Harahap menulis bahwa tidak selalu ahli waris itu pewarisnya sudah meninggal," kata dia.Kendati, Hatta berjanji, jika suatu saat ada pihak yang menemukan fakta dan bukti lain adanya kesalahan fundamental dalam putusan PK tersebut, maka Bawas MA bisa mengusutnya kembali. Khususnya untuk menjatuhkan sanksi kepada majelis PK."Nanti suatu saat kalau ditemukan ada faktor X, maka ini bisa diusut kembali. Tidak menutup kemungkinan dibuka kembali kalau ditemukan fakta baru," ucap Hatta yang pernah menjabat Ketua Bawas MA ini. (Rmn/Sss)Baca juga:PK Sudjiono Timan, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan MA5 Staf MA Segera Diperiksa KY Terkait PK Sudjiono TimanIstri Koruptor BLBI Sudjiono Timan Mangkir Pemeriksaan KY

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya