Pemeriksaan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan sudah rampung. Hasilnya, tidak ditemukan kesalahan fundamental dalam putusan PK yang menyatakan koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut bebas dari segala jeratan hukum."Tim menilai tidak terdapat kesalahan yang fundamental. Kalau pun ada kesalahan, itu cuma sedikit, karena itu terkait terbitnya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam jumpa persnya di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).Hatta menjelaskan, dalam SEMA tersebut telah diatur tentang terpidana atau pemohon PK wajib hadir dalam permohonan PK. Tetapi, SEMA tersebut berlaku sejak diterbitkan, yakni pada 28 Juni 2012. Sementara permohonan PK Sudjiono masuk pada Januari 2012.Maka itu, lanjut Hatta, Bawas MA tidak bisa memberikan sanksi atau hukuman terhadap majelis PK Sudjiono yang dipimpin Hakim Agung Suhadi dengan anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief."Itu secara filosofis majelis PK bisa memahami, tapi karena itu masalah teknis, kita tidak bisa jatuhkan hukuman disiplin."Terkait ahli waris yang mengajukan PK, dalam hal ini istri Sudjiono, menurut Hatta, majelis PK menyatakan tidak ada masalah. Hatta berkelit, majelis hakim PK mengutip dan menafsirkan pendapat mantan Wakil Ketua MA Yahya Harahap yang menyatakan ahli waris tidak harus pewarisnya sudah meninggal dunia."Ini yang disitir oleh majelis, bahwa istrinya selaku ahli waris, sehingga dapat mengajukan PK," kata Hatta.Kemudian dalam Pasal 263 KUHAP, jelas Hatta, juga menyatakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kecuali bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dapat diajukan PK oleh terpidana atau ahli warisnya."Di dalam penjelasan Pasal 263 KUHAP itu tidak mengatur apa yang dimaksud terpidana atau ahli waris. Kan kalau masuk ke perdata, tidak mungkin ada ahli waris kalau pewarisnya tidak meninggal dunia. Majelis mengutip Yahya Harahap, Yahya Harahap menulis bahwa tidak selalu ahli waris itu pewarisnya sudah meninggal," kata dia.Kendati, Hatta berjanji, jika suatu saat ada pihak yang menemukan fakta dan bukti lain adanya kesalahan fundamental dalam putusan PK tersebut, maka Bawas MA bisa mengusutnya kembali. Khususnya untuk menjatuhkan sanksi kepada majelis PK."Nanti suatu saat kalau ditemukan ada faktor X, maka ini bisa diusut kembali. Tidak menutup kemungkinan dibuka kembali kalau ditemukan fakta baru," ucap Hatta yang pernah menjabat Ketua Bawas MA ini. (Rmn/Sss)Baca juga:PK Sudjiono Timan, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan MA5 Staf MA Segera Diperiksa KY Terkait PK Sudjiono TimanIstri Koruptor BLBI Sudjiono Timan Mangkir Pemeriksaan KY
Putusan Bebas Koruptor Sudjiono Timan, MA: Tak Ada Kesalahan
"Tim menilai tidak terdapat kesalahan yang fundamental."
Diperbarui 30 Des 2013, 16:23 WIBDiterbitkan 30 Des 2013, 16:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Infinix Note 40 April 2025, Ponsel Kelas Menengah dengan Spesifikasi Unggul
Disemayamkan di Basilika Santo Petrus, Begini Prosesi Pemindahan Jenazah Paus Fransiskus
5 Model Gamis Cape yang Anggun dan Mewah, Cocok untuk Acara Formal
Bahlil: Perusahaan China Gantikan LG Investasi Baterai EV di Indonesia
9 Rekomendasi Film Thailand Komedi Rilisan Tahun 2025
Saksikan Sinetron Asmara Gen Z Episode Rabu 23 April Pukul 17.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Preman Usik Pabrik BYD di Subang, Mantan Panglima TNI Desak Penumpasan
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam: Setiap Desa Harus Swasembada Pangan
Mengapa Pemimpin Katolik Dunia Disebut Paus, Berikut Asal-usulnya
Tips Merawat Wajah yang Aman Saat Hamil dan Prosedur Perawatan yang Harus Dihindari
PBB Ungkap Jaringan Pencucian Uang Terkait Kripto di Asia Tenggara
Instagram Luncurkan Edits, Aplikasi Edit Video yang Siap Saingi CapCut