Setelah dicegah bepergian keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Wiratmadji Soeharto kembali diperiksa KPK. Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Subri, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (10/1/2014), tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Bambang saat wartawan menanyainya di Gedung KPK.
Pemeriksaan pada Kamis 9 Januari 2014 kemarin merupakan kali kedua bagi politisi Partai Hanura ini. Pemeriksaan pertama pada 24 Desember lalu, yaitu sebagai saksi untuk Lusita Ani Razak, seorang pengusaha.
KPK telah mencegah Bambang ke luar negeri sejak 15 Desember hingga 6 bulan ke depan. Pada 17 Desember 2013, KPK juga menggeledah rumah Bambang di Cilandak, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen.
Pertengahan Desember tahun lalu, KPK menangkap tangan Subri yang di sebuah hotel di Senggigi, Lombok, NTB. Subri diduga kuat menerima suap terkait pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah yang ditangani Kejari Praya. Saat ditangkap, Subri bersama pengusaha Lusita Ani Razak.
Lusita diduga merupakan bawahan Bambang W Soeharto yang ditugasi untuk menyuap jaksa Subri. Hal inilah yang menyeret Bambang yang pernah menjadi Ketua Kosgoro itu berurusan dengan KPK. (Ado)
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (10/1/2014), tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Bambang saat wartawan menanyainya di Gedung KPK.
Pemeriksaan pada Kamis 9 Januari 2014 kemarin merupakan kali kedua bagi politisi Partai Hanura ini. Pemeriksaan pertama pada 24 Desember lalu, yaitu sebagai saksi untuk Lusita Ani Razak, seorang pengusaha.
KPK telah mencegah Bambang ke luar negeri sejak 15 Desember hingga 6 bulan ke depan. Pada 17 Desember 2013, KPK juga menggeledah rumah Bambang di Cilandak, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen.
Pertengahan Desember tahun lalu, KPK menangkap tangan Subri yang di sebuah hotel di Senggigi, Lombok, NTB. Subri diduga kuat menerima suap terkait pengurusan perkara pemalsuan sertifikat tanah yang ditangani Kejari Praya. Saat ditangkap, Subri bersama pengusaha Lusita Ani Razak.
Lusita diduga merupakan bawahan Bambang W Soeharto yang ditugasi untuk menyuap jaksa Subri. Hal inilah yang menyeret Bambang yang pernah menjadi Ketua Kosgoro itu berurusan dengan KPK. (Ado)