[VIDEO] Pengadilan Hong Kong Tak Tahan Majikan TKI Erwiana

Law Wan Tung, majikan yang dituduh menganiaya Erwiana Sulistyaninsih tak ditahan setelah memberikan uang jaminan kepada pengadilan.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jan 2014, 07:07 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2014, 07:07 WIB
penganiayaan-tki140123a.jpg
Law Wan Tung, majikan yang dituduh menganiaya Erwiana Sulistyaninsih, TKI asal Ngawi, Jawa Timur di Hong Kong, Cina, tak ditahan setelah memberikan uang jaminan kepada pengadilan.

Seperti dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (23/1/2014), mantan majikan Erwiana Sulistyaningsih,  Law Wang Tung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Kwun Tong, Hong Kong, pada Rabu 22 Januari kemarin.

Wanita berusia 44 tahun itu di tuntut dengan pasal penyerangan dan 3 pasal intimidasi terhadap Erwiana. Law Wan Tung, diduga telah menganiaya Erwiana serta tak membayar gaji Erwiana dan memulangkannya dengan paksa.

Namun, pengacara berhasil mengubah status tahanan Law Wan Tung menjadi tahanan kota dengan membayar uang jaminan sebesar 1 juta dolar Hong Kong atau sekitar  Rp 1,5 miliar kepada pengadilan. Pengacara berdalih, tuduhan ini lemah karena tidak disertai laporan medis. Sidang kasus ini sendiri akan digelar Maret mendatang.

Keputusan ini, tak urung mengejutkan ayah Erwiyana di Sragen, Jawa Tengah. Tim dokter Rumah Sakit Islam Amal Sehat Sragen sendiri sudah menyerahkan hasil rekam medis dan visum Erwiyana ke penyidik Kepolisian Hong Kong. Penganiayaan yang dilakukan kepada Erwiyana, bahkan mengganggu syaraf perempuan berusia 20 tahun tersebut.

Law Wan Tung, menurut data Kepolisian Hong Kong, sebelumnya pernah digugat 2 pekerja migran lainnya untuk kasus kekerasan pada 2010 dan 2011. Dalam kasus Erwiana, dalam kondisi lemah dengan penuh luka, Law memulangkannya dengan paksa kembali ke Indonesia. (Adm/Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya