Kasus Suap Kejari Praya NTB, Hakim PN Situbondo Diperiksa KPK

'Wakil Tuhan' dari Timur Jawa ini akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jan 2014, 14:47 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2014, 14:47 WIB
priharsa-kpk130122b.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan memanggil Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Dewi Santini. Dewi akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Subri)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Selain Dewi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Subri yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) non-aktif Praya, Lombok Tengah dan tersangka Lusita Ani Razak, pengusaha swasta. "Kalau SB (Subri) diperiksa sebagai tersangka, LAR (Lusita Ani Razak) diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

KPK mencokok Kejari Subri dan seorang pengusaha wanita bernama Lusita Ani Razak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di NTB, Sabtu 14 Desember 2013 malam.

Keduanya ditangkap dan kemudian ditetapkan tersangka karena terlibat kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Sugiharta alias Along.

Sejumlah barang bukti disita KPK dalam OTT itu. Di antaranya 164 lembar uang dollar Amerika Serikat pecahan US$ 100 atau setara Rp 190 juta, uang ratusan lembar rupiah dengan total Rp 23 juta. Baik Subri maupun Lusita kini sudah mendekam ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.  (Riz/Ism)

Baca juga :

Andhi Nirwanto Jabatan Wakil Jaksa Agung Itu Puncak
Mission Impossible Kejaksaan Agung 2014
Kasus Suap Kepala Pidana Khusus Kejari Praya NTB Dinonaktifkan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya