Jaksa Agung Basrief Arief menantang klien mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah, Mohammad Bahalwan, tersangka kasus dugaan korupsi Gas Turbin PLTGU Belawan sebesar Rp10 miliar untuk membuktikan adanya adanya oknum jaksa berinisial BJI, yang memeras. Basrief menegaskan, bila Bahalwan dapat membuktikanya dia tak segan-segan untuk menindak oknum jaksa yang dimaksud.
"Jadi datanya harus jelas. Kalau jelas, kita akan periksa," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/1/2014) malam.
Sejauh ini Basrief membantah bila oknum jaksa berinisial BJI berani melakukan tindakan pemerasan terhadap Bahalwan yang notabene selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia.
"Ah nggak bener itu. Begini saja, minta datanya siapa orangnya siapa kapan itu. Jangan inisial, tapi dia (Bahalwan) kan tidak bisa menunjukkan," tegas dia.
Bahalwan, saat diperiksa jaksa penyidik mengaku diperas oknum Jaksa berinisial BJI dengan meminta transfer uang sebesar Rp10 miliar ke salah satu nomor rekening di sebuah Bank milik BUMN.
"Saya ada nomor rekeningnya, Bank Mandiri. Itu atas nama kalau enggak salah Janto De Armando, kalau enggak salah ya," kata Bahalwan usai diperiksa penyidik Gedung Bundar, siang tadi.
Namun Direktur Operasi PT Mapna Indonesia selaku rekanan proyek PLN itu enggan menjelaskan alasan dipalak oleh oknum jaksa tersebut. Ia lebih memilih bungkam. Namun soal nomor rekening itu dirinya berjanji akan membeberkannya. "Ya coba aja nanti, nanti dikasih nomernya (rekening)," ungkap dia. (Han/Mvi)
Baca Juga:
"Jadi datanya harus jelas. Kalau jelas, kita akan periksa," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Selasa (28/1/2014) malam.
Sejauh ini Basrief membantah bila oknum jaksa berinisial BJI berani melakukan tindakan pemerasan terhadap Bahalwan yang notabene selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia.
"Ah nggak bener itu. Begini saja, minta datanya siapa orangnya siapa kapan itu. Jangan inisial, tapi dia (Bahalwan) kan tidak bisa menunjukkan," tegas dia.
Bahalwan, saat diperiksa jaksa penyidik mengaku diperas oknum Jaksa berinisial BJI dengan meminta transfer uang sebesar Rp10 miliar ke salah satu nomor rekening di sebuah Bank milik BUMN.
"Saya ada nomor rekeningnya, Bank Mandiri. Itu atas nama kalau enggak salah Janto De Armando, kalau enggak salah ya," kata Bahalwan usai diperiksa penyidik Gedung Bundar, siang tadi.
Namun Direktur Operasi PT Mapna Indonesia selaku rekanan proyek PLN itu enggan menjelaskan alasan dipalak oleh oknum jaksa tersebut. Ia lebih memilih bungkam. Namun soal nomor rekening itu dirinya berjanji akan membeberkannya. "Ya coba aja nanti, nanti dikasih nomernya (rekening)," ungkap dia. (Han/Mvi)
Baca Juga:
Chandra Hamzah Enggan Sebut Oknum yang Jaksa Peras Kliennya
Chandra Hamzah Tantang Kejagung Buktikan Rp 90 M Milik Kliennya
Baca Juga
Tersangka Korupsi Turbin Mengaku `Dipalak` Jaksa Rp 10 Miliar
Advertisement