Jaksa Agung Pastikan BBM Pertamax yang Beredar Sudah Sesuai Standar Pertamina

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa BBM Pertamax yang beredar di pasar saat ini telah sesuai dengan standar Pertamina.

oleh Nasrul Faiz Diperbarui 11 Mar 2025, 20:55 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 20:55 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Dukungan pada Kebijakan Efisiensi dan Pemberlakuan KUHP Baru dalam Kunjungan Virtual
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin. (c) Istimewa... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan bahwa BBM Pertamax yang beredar di pasar saat ini telah sesuai dengan standar Pertamina.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung merespons kekhawatiran masyarakat mengenai adanya BBM Pertamax dari Pertamina yang diduga ‘dioplos’ imbas dari terjadinya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.

Ia mengatakan bahwa waktu terjadinya perkara atau tempus delicti perkara hanya berjalan pada 2018–2023. Dengan demikian, Pertamax yang diproduksi mulai 2024 dan seterusnya tidak ada kaitannya dengan objek penyidikan.

“Artinya, kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ucapnya, dikutip Selasa (11/3/2025).

Terlebih, kata dia, BBM adalah barang yang habis pakai. Ia mengatakan bahwa stok kecukupan BBM hanya sekitar 21–23 hari sehingga BBM yang dipasarkan pada tahun 2018–2023 sudah tidak tersedia lagi saat ini.

“Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya menegaskan.

 

Promosi 1

Dilakukan Oknum

Tiga Kemungkinan Penyebab Pertalite Bikin Boros BBM
Ilustrasi sepeda motor sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina (Istimewa)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan bahwa perbuatan curang dalam perkara ini, yakni pembelian dan pembayaran yang tak sesuai BBM RON 92 serta BBM yang berkualitas lebih rendah di-blending sebelum dipasarkan, hanyalah perbuatan segelintir oknum.

“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan bahwa pihaknya, termasuk PT Pertamina Patra Niaga, melakukan uji rutin setiap tahun yang bekerja sama dengan Lemigas.

Ia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, Pertamina telah melakukan uji sampel di 75 SPBU bersama Lemigas. Dari hasil pengujian diketahui bahwa kualitas produk BBM sudah sesuai standar spesifikasi teknis yang diatur oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Selain bersama Lemigas, Pertamina juga bekerja sama dengan lembaga survei independen dalam menguji kualitas BBM. Hasilnya juga menunjukkan bahwa BBM sudah sesuai spesifikasi.

“Uji ini akan kami lakukan terus menerus di seluruh wilayah Indonesia dan tentunya kami juga menyampaikan ke masyarakat bahwa uji ini akan terbuka dan transparan, masyarakat juga dapat ikut serta untuk mengawasi,” ucapnya.

 

Tetapkan 9 Tersangka

Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya