Corby Akhirnya Bebas

Kini dia digelandang ke Kantor Kejaksaan untuik proses pembebasan bersyaratnya.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Feb 2014, 08:11 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2014, 08:11 WIB
corby-bebas-penjara-140207c.jpg
Schapelle Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia, akhirnya bebas. Perempuan kelahiran Queensland itu telah meninggalkan Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.

Corby keluar dari Lapas Kerobokan sekitar pukul 08.00 WITA, Senin (10/2/2014), setelah mendekam di dalam penjara selama 9 tahun. Kini dia digelandang ke Kantor Kejaksaan untuik proses pembebasan bersyaratnya.

Perempuan berjuluk `ratu mariyuana` ini selalu menundukkan kepala saat keluar lapas. Dia juga menutup kepalanya dengan kain. Sejumlah penjaga mengawalnya dengan ketat. Tidak ada komentar apapun dari perempuan berusia 36 tahun itu.

Corby dibekuk oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 8 Oktober 2004. Dia digelandang ke pengadilan dengan tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram ganja. Vonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 ditimpakan oleh hakim di pengadilan.

Setelah itu, hukuman Corby naik turun. Di tingkat banding pada 12 Oktober 2005, Corby dapat korting hukuman 5 tahun. Hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Namun pada 12 Januari 2006, kasasi mahkamah Agung mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara. MA menilai narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

Nasib beruntung terus menghinggapi Corby. Dia kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman selama 5 tahun dari SBY. Dan kini, Corby justru malah dibebaskan, meski bersyarat. Pembebasan bersyarat ini banyak ditentang sejumlah kalangan. (Eks/Riz)

Baca juga:

Corby Bebas, Eva DPR: Pak SBY, Gimana Komitmen Berantas Narkoba?
Mantan Jubir Gus Dur: Corby Bebas, DPR Harus Interpelasi
Kontroversi `Ratu` Corby

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya