Tugas Pokok PT Transjakarta Dipertanyakan

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pertanyakan BUMD Transjakarta akan berfungsi sebagai fasilitator dan regulator atau menjadi operator

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Feb 2014, 12:22 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 12:22 WIB
e-tiketing-transjakarta130115b.jpg
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mempertanyakan tugas dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transjakarta. Ini terkait pengelolaan armada bus yang memiliki jalur khusus itu.

"Ini kan harus diperjelas kembali, tidak boleh ragu-ragu. BUMD Transjakarta akan berfungsi sebagai fasilitator dan regulator atau menjadi operator?" ujar Ketua MTI Danang Parikesit saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Menurut Danang, sebagai fasilitator dan regulator, PT Transjakarta harus mendapat wewenang pemerintah mewadahi dan mengatur angkutan umum. Seperti mengatur trayek rute. Sehingga tidak boleh menjalankan usahanya sendiri sebagai operator.

Namun, lanjut Danang, jika PT Transjakarta akan dijadikan operator, PT Transjakarta harus bersaing dengan operator angkutan lainnya. "Pemerintah harus tegas melaksanakan fungsinya sebagai apa," ujar Danang.

Ia menyarankan agar pengoperasian di jalan dilakukan operator saja, sementara PT Transjakarta hanya bertugas sebagai fasilitator dan regulator. Sebab, saat ini banyak operator swasta--baik nasional maupun daerah DKI Jakarta--yang mampu menjalankan pengoperasian angkutan tersebut selama ada perjanjian yang jelas terkait sistem operasinya.

"Sehingga menurut kami, sejauh swasta bisa melaksanakan kenapa harus pemerintah? Pemerintah harusnya menjadi fasilitator dan regulator saja di dalam penyelenggaraan angkutan umum perkotaan," kata Danang. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Masyarakat Transportasi Desak Restrukturisasi Trayek di DKI
Jokowi Tak Percaya Bus Berkarat karena Kelamaan di Kapal
Bus Transjakarta Baru Rusak, Kadishub: Cuma Atap-atapnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya