Polri bakal menerapkan sanksi berat bagi pelaku atau demonstran yang melakukan perusakan fasilitas umum atau pribadi. Langkah ini akan diterapkan sebagai bagian dari pengamanan pelaksanaan Pemilu 2014.
"Barang yang dibakar, pemilik barangnya silakan ajukan gugatan perdata terhadap yang merusak. Supaya orang itu mengganti barang yang dirusak," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di acara Rakornas Pemantapan Pemilu 2014 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Sutarman mengakui, biasanya sanksi yang diterapkan kepada demonstran perusak hanya berupa undang-undang pidana. Tapi tidak untuk kali ini. Polisi juga akan menerapkan hukum perdata bagi perusak.
"Selain dia harus bertanggung jawab dalam aspek pidananya. Dia juga harus bertanggung jawab dalam aspek perdatanya mengganti barang yang dirusak," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sutarman juga menegaskan, saat pelaksanaan pemilu, polisi tidak diperkenankan memegang kotak suara yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nanti dituduh yang macam-macam. Biar dipegang sama petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) saja," tandas Sutarman. (Riz/Ism)
Baca juga:
Simulasi Pengamanan Pemilu di KPU, Kini Tak Ada Pengalihan Arus
Polda Metro Antisipasi Ancaman Bom Pemilu 2014
KPK Didemo Petani, Lalu Lintas Kuningan Dialihkan ke Jalur Cepat
Kapolri Ancam Sanksi Berat Demonstran Perusak Fasilitas Umum
Polri menerapkan sanksi berat bagi pelaku atau demonstran yang melakukan perusakan fasilitas umum atau pribadi.
Diperbarui 11 Feb 2014, 15:16 WIBDiterbitkan 11 Feb 2014, 15:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tragedi Cinta Bertepuk Sebelah Tangan di Tapin Kalsel, Renggut Korban Jiwa di Hari Lebaran
Terjebak Macet Arus Balik Lebaran, Apakah Boleh Menjamak Sholat?
Puncak Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Sudah Beli Tiket Sebelum Beranjak ke Pelabuhan Bakauheni
Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Saat Libur Lebaran 2025
3 Hal Mengerikan yang Akan Terjadi Jika Baju Astronaut Rusak
Arus Balik 2025, Ini Lokasi SPKLU di Banten
Arus Balik di Pelabuhan Merak Hari Ini Terpantau Mulai Padat, Sampai Kapan?
Lonjakan Pengunjung di Rest Area Saat Arus Balik, Jasa Marga Imbau Pemudik Optimalkan Waktu Istirahat
Simak, Bacaan Niat Puasa Qadha dan Keutamaannya
Resep Pentol Sayur untuk Mengakali Anak Makan Sehat Saat Libur Lebaran
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 5 April 2025
Menurut Dedi Mulyadi Kiai Tak Perlu Sampaikan agar Masyarakat Berzakat kepada Fakir-Miskin, Kenapa?