Kapolri Ancam Sanksi Berat Demonstran Perusak Fasilitas Umum

Polri menerapkan sanksi berat bagi pelaku atau demonstran yang melakukan perusakan fasilitas umum atau pribadi.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Feb 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2014, 15:16 WIB
kapolri-target-140102b.jpg

Polri bakal menerapkan sanksi berat bagi pelaku atau demonstran yang melakukan perusakan fasilitas umum atau pribadi. Langkah ini akan diterapkan sebagai bagian dari pengamanan pelaksanaan Pemilu 2014.

"Barang yang dibakar, pemilik barangnya silakan ajukan gugatan perdata terhadap yang merusak. Supaya orang itu mengganti barang yang dirusak," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di acara Rakornas Pemantapan Pemilu 2014 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Sutarman mengakui, biasanya sanksi yang diterapkan kepada demonstran perusak hanya berupa undang-undang pidana. Tapi tidak untuk kali ini. Polisi juga akan menerapkan hukum perdata bagi perusak.

"Selain dia harus bertanggung jawab dalam aspek pidananya. Dia juga harus bertanggung jawab dalam aspek perdatanya mengganti barang yang dirusak," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sutarman juga menegaskan, saat pelaksanaan pemilu, polisi tidak diperkenankan memegang kotak suara yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nanti dituduh yang macam-macam. Biar dipegang sama petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) saja," tandas Sutarman. (Riz/Ism)

Baca juga:

Simulasi Pengamanan Pemilu di KPU, Kini Tak Ada Pengalihan Arus
Polda Metro Antisipasi Ancaman Bom Pemilu 2014
KPK Didemo Petani, Lalu Lintas Kuningan Dialihkan ke Jalur Cepat

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya