Polri bakal menerapkan sanksi berat bagi pelaku atau demonstran yang melakukan perusakan fasilitas umum atau pribadi. Langkah ini akan diterapkan sebagai bagian dari pengamanan pelaksanaan Pemilu 2014.
"Barang yang dibakar, pemilik barangnya silakan ajukan gugatan perdata terhadap yang merusak. Supaya orang itu mengganti barang yang dirusak," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di acara Rakornas Pemantapan Pemilu 2014 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Sutarman mengakui, biasanya sanksi yang diterapkan kepada demonstran perusak hanya berupa undang-undang pidana. Tapi tidak untuk kali ini. Polisi juga akan menerapkan hukum perdata bagi perusak.
"Selain dia harus bertanggung jawab dalam aspek pidananya. Dia juga harus bertanggung jawab dalam aspek perdatanya mengganti barang yang dirusak," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sutarman juga menegaskan, saat pelaksanaan pemilu, polisi tidak diperkenankan memegang kotak suara yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nanti dituduh yang macam-macam. Biar dipegang sama petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) saja," tandas Sutarman. (Riz/Ism)
Baca juga:
Simulasi Pengamanan Pemilu di KPU, Kini Tak Ada Pengalihan Arus
Polda Metro Antisipasi Ancaman Bom Pemilu 2014
KPK Didemo Petani, Lalu Lintas Kuningan Dialihkan ke Jalur Cepat
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Kapolri Ancam Sanksi Berat Demonstran Perusak Fasilitas Umum
Polri menerapkan sanksi berat bagi pelaku atau demonstran yang melakukan perusakan fasilitas umum atau pribadi.
diperbarui 11 Feb 2014, 15:16 WIBDiterbitkan 11 Feb 2014, 15:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa