Polri bakal menerapkan sanksi berat bagi pelaku atau demonstran yang melakukan perusakan fasilitas umum atau pribadi. Langkah ini akan diterapkan sebagai bagian dari pengamanan pelaksanaan Pemilu 2014.
"Barang yang dibakar, pemilik barangnya silakan ajukan gugatan perdata terhadap yang merusak. Supaya orang itu mengganti barang yang dirusak," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di acara Rakornas Pemantapan Pemilu 2014 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2014).
Sutarman mengakui, biasanya sanksi yang diterapkan kepada demonstran perusak hanya berupa undang-undang pidana. Tapi tidak untuk kali ini. Polisi juga akan menerapkan hukum perdata bagi perusak.
"Selain dia harus bertanggung jawab dalam aspek pidananya. Dia juga harus bertanggung jawab dalam aspek perdatanya mengganti barang yang dirusak," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Sutarman juga menegaskan, saat pelaksanaan pemilu, polisi tidak diperkenankan memegang kotak suara yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Nanti dituduh yang macam-macam. Biar dipegang sama petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) saja," tandas Sutarman. (Riz/Ism)
Baca juga:
Simulasi Pengamanan Pemilu di KPU, Kini Tak Ada Pengalihan Arus
Polda Metro Antisipasi Ancaman Bom Pemilu 2014
KPK Didemo Petani, Lalu Lintas Kuningan Dialihkan ke Jalur Cepat
Kapolri Ancam Sanksi Berat Demonstran Perusak Fasilitas Umum
Polri menerapkan sanksi berat bagi pelaku atau demonstran yang melakukan perusakan fasilitas umum atau pribadi.
Diperbarui 11 Feb 2014, 15:16 WIBDiterbitkan 11 Feb 2014, 15:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman
Jangan Salah, Begini 4 Cara Memasak Ayam yang Paling Sehat
Gus Iqdam Ngaku Sakit Gara-Gara Kualat sama Ning Nila, Endingnya So Sweet..
Waspada, Hujan Deras Masih Berpotensi Landa Sulut Beberapa Hari ke Depan
Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas
Dari Jualan Pakai Gerobak dan Tenda, Jadi Destinasi Wisata Kuliner Legendaris di Kota Makassar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 28 April 2025
13 Tips Desain Rumah Islami 2025: Minimalis, Nyaman dan Berkah
Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara, Kasus Apa?
Bak Film Action, Aksi Heroik Nelayan Tasikmalaya Selamatkan Diri di Tengah Gelombang Tinggi
Baju Gamis Menjulur sampai Lantai, Bolehkah jika Dipakai Sholat? Ini Kata Buya Yahya
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap