Sutan Bantah Minta `Dikawal` Rudi Rubiandini di Proyek SKK Migas

Politisi Partai Demokrat itu juga diduga mengirim pesan singkat kepada Rudi agar perusahaannya, PT Timas Suplindo bisa memenangi tender.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Feb 2014, 11:04 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2014, 11:04 WIB
sutan-bhatoegana-131113b.jpg
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana disebut-sebut meminta 'kawalan' kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, agar mendapat tender proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) Chevron.

Politisi Demokrat juga diduga mengirim pesan singkat kepada Rudi agar perusahaannya, PT Timas Suplindo bisa memenangi tender. Namun semua tudingan itu dibantah Sutan.

"Sudah saya katakan, bahwa sidang yang sedang jalan tak boleh dikomentari agar jangan jadi public opini, biarkan KPK dan hukum. Saya nggak ada perusaahan," kata Sutan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Lalu bagaimana dengan pesan singkat itu? "SMS apa? Nggak ada SMS itu," jawab Sutan seraya masuk ke dalam Ruang Sekretariat Komisi VII DPR.

Dalam persidangan Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor pada Selasa 4 Februari 2014 lalu, Jaksa KPK Riyono membacakan isi pesan pendek yang dimaksud. Dalam pesan yang dikirimkan kepada Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Maarten Rumeser itu, Rudi berpesan agar memberi pengawalan pada perusahaan Sutan.

Atas kasus ini, Sutan telah dicekal oleh KPK untuk 6 bulan ke depan. Selain Sutan, KPK juga meminta 3 orang lain untuk dicekal seperti anggota Komisi VII Tri Yulianto, petinggi SKK Migas Gerhard Rumeser, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami. Pencekalan berlaku selama 6 bulan ke depan sejak dimintakan ke pihak Imigrasi.

Dalam persidangan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan menerima uang Tunjangan Hari Raya sebesar 200.000 dolar AS dari dirinya. Sutan sempat mengatakan tidak pernah mengetahui pembagian THR dan pertemuan pembagian uang. (Ndy/Ism)

Baca juga:
KPK: Jika Ada 2 Alat Bukti, Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Tersangka
Sutan Bhatoegana Dicekal KPK, Ruhut: `Badai` Belum Berlalu
Dicekal KPK, Sutan Bhatoegana: Saya Ikut Sajalah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya