Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Dimyati Natakusumah resmi menjadi calon hakim konstitusi. Namun, anggota Komisi III DPR ini tak akan mundur dari jabatannya di DPR selama pencalonan. Sebab menurutnya, dalam UU MK tak diharuskan setiap calon hakim harus harus mundur dari jabatannya.
"Saya juga salah satu yang membentuk UU MK. Nggak ada orang calonkan atau dicalonkan harus mundur, mau dia PNS, dosen, pengusaha, mau dia apa nggak harus mundur. Setelah dia jadi baru dia lepaskan," jelas Dimyati di gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Pengalaman sebagai Bupati Pandeglang hingga menjabat anggota parlemen, tetap membuat Dimyati kurang optimistis bisa lolos menjadi hakim konstitusi. Walau demikian, ia tak mau melakukan lobi-lobi politik.
"Saya malah nggak yakin (lolos). Saya serahkan yang di atas. Saya minta restu ke fraksi. Nggak ada ngomong ke fraksi lain," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Salah satu yang bisa menghambat laju Dimyati untuk menjadi hakim konstitusi adalah masalah hukum yang pernah dialami. Kala menjabat Bupati Pandeglang, Dimyati pernah diduga melakukan korupsi dana pinjaman daerah Rp 200 miliar dari Bank Jabar pada 2006, meski pada akhirnya dinyatakan tak bersalah.
"Saya merasakan hak konstitusi orang dirampas. Jangan sampai terjadi seperti saya itu. Maka saya bilang lanjutkan sidang dan terbukti tak salah. Saya bukan balas dendam, hanya jangan terjadi ada orang yang dikriminalisasi. Jangan ada orang yang diamputasi atau dikerjain hak konstitusinya," pungkas Dimyati. (Ado/Ism)
"Saya juga salah satu yang membentuk UU MK. Nggak ada orang calonkan atau dicalonkan harus mundur, mau dia PNS, dosen, pengusaha, mau dia apa nggak harus mundur. Setelah dia jadi baru dia lepaskan," jelas Dimyati di gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Pengalaman sebagai Bupati Pandeglang hingga menjabat anggota parlemen, tetap membuat Dimyati kurang optimistis bisa lolos menjadi hakim konstitusi. Walau demikian, ia tak mau melakukan lobi-lobi politik.
"Saya malah nggak yakin (lolos). Saya serahkan yang di atas. Saya minta restu ke fraksi. Nggak ada ngomong ke fraksi lain," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.
Salah satu yang bisa menghambat laju Dimyati untuk menjadi hakim konstitusi adalah masalah hukum yang pernah dialami. Kala menjabat Bupati Pandeglang, Dimyati pernah diduga melakukan korupsi dana pinjaman daerah Rp 200 miliar dari Bank Jabar pada 2006, meski pada akhirnya dinyatakan tak bersalah.
"Saya merasakan hak konstitusi orang dirampas. Jangan sampai terjadi seperti saya itu. Maka saya bilang lanjutkan sidang dan terbukti tak salah. Saya bukan balas dendam, hanya jangan terjadi ada orang yang dikriminalisasi. Jangan ada orang yang diamputasi atau dikerjain hak konstitusinya," pungkas Dimyati. (Ado/Ism)
Baca juga:
Sejumlah Politisi Senayan Incar Kursi Bekas Akil Mochtar
Batalkan UU MK, Wamenkumham Anggap Hakim Konstitusi Tak Konsisten
Menko Polhukam: SBY Hormati Keputusan Pembatalan UU MK
MK Batalkan UU Tentang Perppu MK yang Diterbitkan SBY