Mengenal Batas Kecepatan Ban

Ban adalah satu aspek penting yang ada pada kendaraan. Ia adalah satu-satunya bagian yang bersentuhan langsung dengan aspal atau jalanan.

oleh Rio Apinino diperbarui 13 Apr 2017, 07:11 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 07:11 WIB
Ban Punya Batas Kecepatan
Ban punya batas kecepatan yang wajib diperhatikan pengguna kendaraan.

Liputan6.com, Jakarta Ban adalah satu aspek penting yang ada pada kendaraan. Ia adalah satu-satunya bagian yang bersentuhan langsung dengan aspal atau jalanan lainnya. Karenanya, pengguna harus tahu betul spesifikasinya.

Salah satu spesifikasi yang harus diketahui adalah berapa batas kecepatan sebuah ban. Informasi ini bisa diketahui dengan melihat kode huruf yang ada pada dinding ban. Di dinding ban kita juga bisa tahu kode kompon hingga arah rotasi.

Satoshi Akatsuka, Head of Product Development IRC Japan, mengatakan bahwa motor sport atau motor berkubikasi tinggi kode bannya umumnya "H". H artinya batas maksimal ban adalah 210 km/jam dan digeber terus menerus selama satu jam penuh.

"H rated adalah ban high performance, sementara Z rated sudah ultra high performance. Ini klasifikasi ban radial," ujar Akatsuka, dalam peluncuran ban radial IRC RMC 810 di Proving Ground Gajah Tunggal, Karawang, Jawa Barat, Rabu (12/4/2017).

Selain H dan J, ada beberapa rating lain yang jadi batas maksimal kecepatan ban. Total ada 15 rating yang telah ditetapkan secara internasional. Rating "Moped" sebagai rating terendah misalnya, menunjukkan bahwa batas maksimal kecepatan motor yang bisa ditolerir ban dalam satu jam adalah 50 km/jam.

Sementara yang tertinggi adalah rating ZR. Ini artinya ban bisa mentolerir kecepatan hingga lebih dari 240 km/jam dalam satu jam penuh.

Implikasi jika melewati batasan ini adalah ban dapat meletus karena tidak kuat menahan panas dari gesekan dari kecepatan tinggi.

Berikut daftar rating ban beserta batasan maksimal selengkapnya (dalam km/jam):

-Moped: 50
-J: 100
-K: 110
-L: 120
-M: 130
-P: 150
-Q: 160
-R: 170
-S: 180
-T: 190
-U: 200
-H: 210
-V: 240
-W: 270
-ZR: lebih dari 240

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya