AISI Masih Hati-Hati Soal Motor Listrik

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memiliki pandangan terkait motor listrik.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 15 Jun 2017, 21:12 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 21:12 WIB
Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya (Disjaya).
Stasiun Penyedia Listrik Umum PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) bisa dipakai untuk isi ulang motor listrik (Foto: M Luthfi)

Liputan6.com, Jakarta - Motor listrik masih sesuatu yang baru bagi industri otomotif Indonesia. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memiliki pandangan terkait hal ini.

"Menurut saya di motor listrik ini kita mesti punya regulasi yang baik, karena kita selalu berpikiran kalau motor listrik maka polusi rendah, tapi kita juga harus ingat bahwa baterai itu tidak seumur hidup, baterai harus diganti," terang Ketua AISI Johannes Loman saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/6) malam.

Sebaiknya, lanjut Loman, perlu dipikirkan bagaimana me-recycle baterainya. Kalau tidak itu akan menjadi masalah. "Bisa dibayangkan, kalau di suatu saat motor listrik yang beredar di pasaran mencapai 20 juta, kalau setiap tiga tahun dia (motor listrik) harus ganti baterai 4-5 kg," tambahnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, teknologi yang ditawarkan oleh motor listrik yang beredar saat ini dinilai belum memiliki daya tempuh yang signifikan.

"Saat ini teknologi motor listrik belum menemukan yang jangkauannya jauh. Memang bisa dibikin jauh tapi dengan kapasitas baterai yang lebih besar cuma bagaimana safety-nya karena baterai lithium itu bisa meledak,"

"Seperti contoh, saat naik pesawat ada ponsel tertentu yang tidak boleh dihidupkan, atau menyimpan powerbank di bagasi. Lithium kalau tidak ditangani dan didesain dengan baik bisa bahaya. Saya yakin suatu saat bisa ketemu jadi secara bertahap," bebernya.

Sebagai informasi, Viar Q1 resmi menjadi skutik listrik pertama yang diproduksi di dalam negeri. Skutik listrik ini dilengkapi dengan surat-surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor sehingga bisa digunakan di jalan raya.

 

 

Simak Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya