Liputan6.com, Jakarta - Antrean di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama bikin stres banyak orang, terutama di jam-jam sibuk. Tapi mulai hari ini (8/9), pemandangan tersebut hilang berkat adanya regulasi baru dari PT Jasa Marga.
Melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017, dua GT itu ditiadakan. Kepadatan bisa terurai dengan mendistribusikannya ke GT-GT lain.
PT Jasa Marga melalui rilisnya menyebutkan bahwa itu memang tujuan yang ingin mereka capai dengan regulasi baru ini.
Advertisement
Baca Juga
"Perubahan sistem transaksi ini adalah agar meningkatkan kenyamanan perjalanan, dengan mengurangi frekuensi berhenti untuk transaksi di gerbang tol dari dua kali menjadi satu kali. Dengan demikian dapat menghilangkan masalah keterbatasan kapasitas transaksi di gerbang tol yang menjadi penyebab timbulnya antrean," demikian pernyataan resmi Jasa Marga.
Lantas, berapa efisiensi waktu yang bisa didapat pengguna jalan? Di rilis yang sama, Jasa Marga menyebut bahwa aturan ini "dapat mereduksi waktu antrean di gerbang khususnya pada jam sibuk lebih kurang 28-60 menit". Tentu mereka punya perhitungannya sendiri.
Menurut Jasa Marga, pengguna jalan Tol Jagorawi semakin mengarah kepada pengguna jarak jauh. Perjalanan komuter, menurut mereka, semakin bergeser ke arah Bogor seiring dengan semakin masifnya pembangunan perumahan di Kota Hujan tersebut.
Dengan begitu, dua tol yang dihapuskan itu memang akan sangat terasa manfaatnya. Pasalnya dua tol itu, sebagaimana diketahui, berada di tengah-tengah (barrier) Bogor-Jakarta.
Penghilangan gerbang tol seperti ini sebetulnya bukan kali pertama dilakukan Jasa Marga. April kemarin, Gerbang Tol Karang Tengah dihilangkan di tol ruas Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan baru
Mulai hari ini (8/9), tepat pukul 00.00, PT Jasa Marga(Persero) Tbk resmi memberlakukan sistem transaksi pembayaran tol dari Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup menjadi hanya Sistem Transaksi Terbuka di Jalan Tol Jagorawi.
Dalam rilis pers yang dikeluarkan Jasa Marga, Jumat (8/9/2017), disebutkan bahwa terdapat setidaknya lima hal yang melatar belakangi penerbitan aturan baru ini, di mana pada dasarnya "dalam rangka peningkatan pelayanan untuk pengguna jalan".
Apa saja itu?
Pertama, kapasitas transaksi GT Cibubur Utama dan GT Cimanggis Utama sudah tidak memadai lagi, terutama pada jam-jam sibuk. Ini menyebabkan antrean panjang dan pada akhirnya berdampak pada ketidaknyamanan perjalanan pengguna jalan.
Kedua, perubahan sistem transaksi ini adalah agar dapat membuat pengguna tol lebih nyaman, dengan cara mengurangi frekuensi berhenti untuk transaksi di gerbang tol, dari dua menjadi satu kali saja.
Ketiga, perubahan ini sekaligus dapat mengurangi lalu lintas di ruas jalan tol Cawang-Cibubur yang sejak dulu dikenal sangat padat.
Keempat, perjalanan, dengan demikian, jadi lebih efisien, baik dalam hal waktu hingga biaya operasional seperti penggunaan bahan bakar dan keausan komponen mobil.
Kelima, bagi pengguna tol dengan jarak jauh, akan terasa ada penurunan tarif dengan diberlakukannya tarif merata. Sementara bagi pengguna tol jarak dekat, memang ada kenaikan. Namun, mereka tetap bisa merasakan manfaat lain, seperti yang dijelaskan sebelumnya, yaitu efisiensi.
Advertisement