Vespa Gembel Bikin Macet, Laporkan Saja ke Polisi

Vespa Gembel kerap melakukan modifikasi ekstrim hingga dimensinya jadi tak masuk akal.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 27 Des 2017, 12:43 WIB
Diterbitkan 27 Des 2017, 12:43 WIB
Melanggar Aturan, Belasan Vespa 'Gembel' Dikandangkan
Ilustrasi Vespa Gembel.

Liputan6.com, Jakarta - Vespa Gembel, julukan tersebut diberikan kepada sosok skuter asal Italia dengan tampilannya yang tak karuan. Padahal, Vespa memiliki desain unik dan menarik sehingga banyak disukai berbagai kalangan pecinta sepeda motor.

Namun tidak dengan Vespa Gembel. Pemiliknya kerap melakukan modifikasi ekstrim hingga dimensinya jadi tak masuk akal. Selain dibuat lebih panjang, Vespa Gembel juga dirakit ulang menjadi lebar, seperti mobil.

Parahnya, para pemilik Vespa Gembel ini sering kali melaju begitu pelan, sehingga mudah membuat kemacetan.

Nah, jika masyarakat merasa resah dengan keberadaan Vespa Gembel di jalan raya, apakah hal tersebut bisa dilaporkan ke polisi?

“Bisa mas,” singkat Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jender Royke Lumowa, kepada Liputan6.com, Rabu (27/12/2017).

Tentu saja seperti halnya unggahan @satlantaspolresgarut di akun Instagram, mereka menuliskan, “Selain menghambat arus lalu lintas, kendaraan ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain”.

Hal ini dikarenakan sejumlah perangkat wajib yang seharusnya dikenakan juga ikut dicopot. Sebaliknya, mereka menempeli sejumlah barang tak terpakai yang jutsru dianggap orang lain adalah sampah.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan, masyarakat memperbolehkan melaporkan kejadian di jalan raya. Termasuk jika Vespa Gembel dianggap biang kemacetan.

"Baik secara perorangan, kelompok dan badan hukum sesuai pasal 256 Undang-undang No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan,” ucap AKBP Budiyanto kepada Liputan6.com.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

 

Bunyi Pasal 256 Undang-Undang No 29 Tahun 2009

Adapun isi pasal tersebut adalah:

1. Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2.  Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. Pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menimbulkan dampak lingkungan; dan
  4. Dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan/ atau dukungan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya