Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, hadirnya mobil listrik bisa saja mengubah beberapa regulasi pemerintah yang ada.
Salah satu yang dibahas kader partai Golkar tersebut tentang mobil listrik yang tidak dilengkapi tempat penyimpanan ban serep.
Advertisement
Baca Juga
Kata Airlangga, pada umumnya bagian bawah mobil listrik dimanfaatkan untuk menyimpan baterai. Maklum baterai mobil listrik bentuknya cukup besar, sehingga tak ada lagi kapasitas untuk ban serep.
“Nah kalau kita itu tidak pakai aturan sekarang, maka Pak Korlantas, enggak bawa ban serep ini akan ditangkap. Jadi ini harus new regulasi,” ungkap Airlangga kepada Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa yang juga hadir dalam penyerahan 10 unit kendaraan rendah emisi di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Lebih lanjut Airlangga juga menyatakan, regulasi mobil listrik lain juga bisa saja diubah jika merujuk pada teknologi otonom atau mobil tanpa sopir.
“New teknologi otonomi vehicle itu juga tidak mengenal stir kanan dan kiri. Kemudian ke depan new otonomous vehicle juga tangan tidak (mengendalikan) setir. Kalau sekarang bisa ditangkap polisi. Tapi otonomi vehcile itu tangan tidak di setir,” jelasnya.
“Teknologi bisa mengubah dan bagaimana regulasi ini melihat seiring dengan perkembangan yang ada. Kita melihat ini untuk memperbaiki,” tambahnya.
Tak Perlu Ubah Regulasi
Menanggapi pernyataan Airlangga, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa ikut angkat bicara. Kata dia, regulasi tidak harus berubah.
“Tapi cukup dibuatkan PP atau Perpres tentang kendaraan listrik,” kata Royke kepada Liputan6.com.
Lebih lanjut Royke menyatakan, hingga saat ini draf untuk aturan mobil listrik masih digodok di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan stakeholder lainnya.
“Kementerian Industri pasti diminta masukannya,” ucapnya.
Advertisement
Fungsi Ban Serep
Meski terkadang terpikir ban serep tak pernah digunakan, hal ini sebagai antisipasi bila sewaktu-waktu terjadi kebocoran pada ban utama kendaraan.
Seperti dilansir akun Instagram @Kemenhub151, ban serep menyangkut aspek keselamatan, pemerintah pun mengatur ihwal ban cadangan ini, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 47 ayat 1 dan 2.
Bunyi pasal tersebut yaitu;
1. Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b (ban cadangan) harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.
2. Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi memiliki diameter keseluruhan sama.
Artinya, ban cadangan harus seragam dengan ban utama. Jika terpaksa menggunakan ban dengan lebar tapak yang berbeda, pastikan diameternya tetap sama dengan ban lain, sehingga tidak memincangkan laju kendaraan apabila telah terpasang.
Selain itu, soal ban serep juga teruang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 5 ayat tiga b, soal ban cadangan yang merupakan perlengkapan kendaraan bermotor.
Simak Video Pilihan Berikut Ini: