Liputan6.com, Jakarta - Beroperasinya truk-truk besar di jalan bebas hambatan, terkadang membuat pengguna jalan tol yang lain harus bersabar mengikuti truk yang melaju perlahan di depannya. Kecepatan truk yang umumnya kurang dari 40 kilometer per jam menjadi penyebab hambatan hingga mobil-mobil yang berada di belakangnya mengalami kemacetan.
Pemerintah sudah memiliki Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Untuk jalan tol, ditetapkan batas kecepatan paling rendah. Berdasarkan Pasal 3 ayat 4 PM 111/2015, menetapkan batas kecepatan paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Advertisement
Baca Juga
Terkait itu, salah satu sopir truk gandeng, Mahfud, membenarkan jika truk dalam kecepatan yang sangat rendah justru akan ditilang polisi di tol.
"Kelambatan kita kena, 20 km/jam saja gak boleh," kata Mahfud di Terminal Tanah Merdeka usai seremonial pemberian SIM gratis oleh UD Trucks, Selasa (3/4/2018).
Untuk menghindari yang muatannya besar dan melaju pelan, tak jarang, truk-truk itu malah saling mendahului.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
"Kalau ditilang polisi ada juga karena yang masuk jalur 3 mungkin, kalau kontainer itu kan jalur 1 dan 2 yang diperbolehkan. Jalur 3 enggak boleh walaupun itu lancar," kata Mahfud yang sudah 25 tahun menjadi sopir truk tersebut.
Sementara itu, aturan tentang batas kecepatan memang digunakan untuk menangkal muatan lebih di jalan. Kepolisian juga mempunyai wewenang untuk menindak pelanggaran atau tilang.
Mengetahui hal tersebut, Mahfud mengaku tak pernah diberhentikan polisi atau ditindak karena kelebihan muatan, lantaran ia sehari-harinya membawa kontainer.
"Kalau kargo, overload mungkin bisa jadi ditilang tapi kalau kontainer sih setahu saya engga ya, karena muatannya memang sudah pas segitu saja," pungkasnya.
Advertisement