Liputan6.com, Jakarta - Bagi konsumen yang melakukan pembelian mobil baru saat ini, kemungkinan besar tidak bisa menggunakannya untuk Lebaran. Pasalnya, untuk pengurusan surat-surat kendaraan, seperti STNK sudah tidak bisa dikejar hingga hari raya tiba.
Namun, bagi pembeli yang tidak berniat menggunakan mobil untuk mudik atau ke luar kota, bisa melakukan pengurusan nomor bantuan polisi.
Advertisement
Baca Juga
"Iya, itu resmi dari pihak kepolisian. Nanti dapat pelat nomor sementara, dan surat jalan yang berlaku sebulan. Pelat nomor juga tidak beda dengan yang biasa (tetap warna hitam dengan tulisan angka dan nomor putih)," jelas salah satu sales Honda di bilangan Tangerang, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/5/2019).
Lanjut sales yang enggan disebutkan namanya tersebut, untuk pelat nomor dan surat jalan ini memang hanya bisa digunakan di dalam kota. Artinya, tidak diperuntukan untuk digunakan mudik ke kampung halaman atau ke luar kota.
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Biaya Pengurusan
"Biaya pengurusannya, sekitar Rp 1,5 juta dan bisa dibantu oleh sales. Waktu pengurusannya, sekitar tiga sampai empat hari," tegas sang sales.
Untuk masa berlakunya, sebulan hingga surat-surat kendaraan dan pelat nomor yang asli selesai dibuat. Dengan menggunakan surat dan pelat bantuan tersebut, si pemilik tidak perlu khawatir ditilang polisi saat mobil baru tersebut digunakan untuk bersilaturahmi ke keluarga di dalam kota.
Â
Advertisement