Perpres Kendaraan Listrik Sudah Ada, Pasokan Listrik Siap?

Pemerintah terus mendorong hadirnya kendaraan listrik sebagai alat transportasi di Indonesia. Lebih ramah lingkungan, kendaraan ini tentu memerlukan pasokan listrik agar mampu bekerja dengan maksimal.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Agu 2019, 18:09 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 18:09 WIB
Mengisi baterai mobil listrik
Mengisi baterai mobil listrik (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong hadirnya kendaraan listrik sebagai alat transportasi di Indonesia. Lebih ramah lingkungan, kendaraan ini tentu memerlukan pasokan listrik agar mampu bekerja dengan maksimal.

Melihat kebutuhan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ketenagalistrikan di Indonesia siap mendukung hadirnya kendaraan bermotor listrik (KBL) di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Kepala Subdit Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Didit Waskito. Dalam pemaparannya, kapasitas daya listrik nasional saat ini mencapai 36.968 MW dengan beban puncak 33.247 MW.

"Seandainya kendaraan listrik membeludak sudah siap, jangan khawatir, pasokan listrik sudah tersedia," kata Didit di kantor Kadin, Jakarta.

Didit menerangkan, listrik tak hanya tersedia di kota-kota besar seperti Jakarta, namun juga di 15 daerah lain, di antaranya Aceh-Sumatera Utara, Jawa-Bali, NTT.

"Seperti kita lihat, rata-rata sudah tersedia pasokan listrik dengan baik, hanya untuk wilayah Lombok itu masih dalam pengecekan. Tapi yang lainya rata-rata sudah aman," kata Didit.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Perlu Sertifikasi

Tak hanya itu, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga harus memiliki sertifikasi dari badan independen yang ditentukan untuk memastikan keamanan saat pengisian.

"Karena pengisian berada di tempat umum, jadi memang harus terjamin dengan baik, sehingga jangan sampai terjadi kecelakaan," tutur Didit.

Didit juga menjelaskan, aturan infrastruktur KBL sudah tersedia dalam Perpres 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Akan tersedia di beberapa pusat perbelanjaan dan SPBU, penugasan terkait penyediaan tempat pengisian kendaraan listrik tahap pertama rencananya akan diberikan kepada PT PLN (Persero).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya